Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sampah Sachet Cemari Perairan Jakarta, DLH DKI: Perusahaan Diminta Paham Regulasi

Dinas Lingkungan Hidup DKI menyatakan Unilever membantu pengolahan sampah sachet dengan Refuse Derived Fuel (RDF) di TPST Bantargebang.

22 Juni 2022 | 17.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) mengadakan demo #StopSachet di area Indonesia Convention Exhibition (ICE) saat RUPS PT Unilever pada Rabu, 15 Juni 2022. Kredit foto: AZWI/Vancher

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI mengimbau semua perusahaan memahami regulasi tentang sampah plastik, khususnya sampah sachet. Imbauan ini disampaikan setelah sejumlah lembaga melakukan brand audit untuk menelsuri pencemaran sampah plastik di perairan Jakarta selama sepekan, mulai dari 12 Juni hingga 19 Juni 2022.

Hasilnya, sampah sachet dari lima perusahaan telah mencemari peraiaran Jakarta. Dari brand audit tersebut ditemukan bahwa kemasan bekas sachet PT Unilever mendominasi pencemaran sampah jenis itu di perairan Jakarta, kemudian disusul oleh Indofood, Wings, Santos Jaya dan Mayora.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Yogi Ikhwan meminta perusahaan tersebut mematuhi regulasi
UU No 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. 

"Ada memang kewajiban perusahaan itu untuk tanggung jawab terhadap sampah kemasan yang mereka keluarkan," ujar Yogi saat dihubungi Tempo, Rabu, 22 Juni 2022.

Yogi menjelaskan, melalui skema Extended Producer Resposibility (EPR) perusahaan yang menghasilkan sampah kemasan harus mempunyai kebijakan atau tindaklanjut pengelolaannya. Menurutnya, perusahaan Unilever sudah mengikuti regulasi tersebut. 

"Kalo untuk Unilever sudah membantu kami berkolaborasi juga dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Mereka membantu pengolahan sampah plastik dengan Refuse Derived Fuel (RDF) di TPST Bantargebang," jelasnya.

Demo ASWI membawa manekin berbalut sampah sachet merek produk Unilever, yang dikumpulkan saat kegiatan bersih sungai dan pantai Indonesia, Rabu 15 Juni 2022. Kredit Foto: AZWI/Vancher

Melalui RDF sampah kemasan akan diproses menjadi material yang dapat digunakan sebagai bahan bakar alternatif. Nantinya sampah kemasan yang terkumpul di Tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang akan diolah menjadi bahan bakar turunan untuk pabrik semen.

Yogi minta perusahaan lain  untuk mematuhi UU No 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Semua produsen harus bertanggung jawab akan sisa sampah sachet produknya. "Karena sudah ada regulasinya kami mengimbau para produsen ikut juga bertanggung jawab terhadap kemasan atau sampah sisa-sisa produknya," ujarnya. 

NIKEN NURCAHYANI | TD

Baca juga: 
Sampah Sachet dari 5 Perusahaan Cemari Perairan Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus