Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dahlan Iskan tersandung masalah hukum. Bukan hanya satu, ia kini sibuk lantaran harus menjalani pemeriksaan untuk beberapa kasus. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjerat mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) ini dengan dugaan korupsi proyek 21 gardu induk di Jawa-Bali-Nusa Tenggara. Sebagai bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara, peran Dahlan juga ditelisik oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI bertalian dengan proyek cetak sawah yang terindikasi fiktif.
Pada saat bersamaan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyelidiki dugaan hilangnya beberapa aset perusahaan daerah. Dahlan turut dipanggil dan hendak diperiksa dalam kapasitasnya sebagai salah satu bekas direktur utama di perusahaan milik daerah itu.
Kasus Dugaan Korupsi Gardu Induk
Kronologi:
2014
2015
Para Tersangka Selain Dahlan:
1. Fauzan Yunas, Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa-Bali (JJB) IV Region Jawa Barat
2. Syaifoel Arief, Manajer Unit Pelaksana Konstruksi (UPK) Jaringan Jawa-Bali (JJB) IV Region DKI Jakarta dan Banten
3. Totot Fregantanto, pegawai PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa-Bali
4. ITS, pegawai PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa-Bali
5. I Nyoman Sardjana, Manajer Konstruksi dan Operasional Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa-Bali dan Nusa Tenggara
6. Yushan, Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN (Persero)
7. Ahmad Yendra Satriana, Deputi Manajer Akuntansi Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa-Bali dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero)
8. Yuyus Rusyadi Sastra, pegawai PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa-Bali
9. Endy Purwanto, pegawai PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa-Bali
10. Arief Susilo Hadi, pegawai PT PLN Proring Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
11. Ferdinand Rambing Dien, Direktur PT Hyfemerrindo Yakin Mandiri
12. Yusuf Mirand, General Manager Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa-Bali dan Nusa Tenggara selaku pejabat pembuat komitmen
13. Hengky Wibowo, General Manager PLN Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan
14. Wiratmoko Setiadji, kuasa direksi PT ABB Sakti Industri untuk GI Kadipaten
15. Egon, Direktur Utama PT Arya Sada Perkasa untuk GI New Sanur
Sumber Data: Kejaksaan Agung, Laporan Monitoring Proyek 10 Ribu Megawatt Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan 2014; Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2012-2014, April 2015; Laporan Keuangan PT PLN (Persero); PDAT
Mengapa Dahlan Nekat Menerobos
Dalam beberapa kesempatan, Dahlan Iskan menyatakan tindakannya yang menerabas hambatan birokrasi dan aturan disebabkan oleh keinginannya agar proyek bisa berjalan lebih cepat. Kondisi kelistrikan nasional ketika itu di ambang krisis, sehingga diperlukan tindakan segera untuk mengatasinya.
Kondisi PLN 2012
Proyek 10 Ribu Megawatt Tahap I
Permasalahan Proyek 10 Ribu Megawatt Tahap I
1. Pendanaan
- Belum mendapatkan pendanaan untuk beberapa proyek
- Perpanjangan waktu kredit
2. Masalah selain pendanaan
- Kinerja kontraktor
- Terminasi beberapa kontrak EPC (engineering, procurement, and construction)
- Kontrak hukum yang lemah
- Kualitas pembangkit rendah
- Kesiapan pembangkit dan produksi listrik yang rendah
- Menambah beban investasi pemerintah
Kondisi ini membuat Dahlan nekat menerobos Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Dahlan meneken kontrak dengan para vendor dan membayar uang muka sebelum lahan dibebaskan.
Langkah inilah yang dianggap kejaksaan sebagai tindakan melawan hukum dan sekarang bikin repot pemimpin Grup Jawa Pos itu.
Kasus Lain Menunggu
Kasus Dugaan Korupsi Cetak Sawah
Kasus Proyek Mobil Listrik
Kasus Aset BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Gustidha Budiartie
Berkicau Lewat Gardu Dahlan
Melalui situs pribadinya, gardudahlan.com, Dahlan Iskan mempublikasikan empat tulisan berkenaan dengan posisinya dalam kasus gardu induk PLN. Kutipannya:
Atas penetapan sebagai tersangka:
"Saya terima dengan penuh tanggung jawab. Setelah ini, saya akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut karena sudah lebih dari tiga tahun saya tidak mengikuti perkembangannya."
(Ahad, 7 Juni 2015)
Soal menerobos prosedur proyek:
"Saya jawab bahwa itu karena saya ingin semua proyek bisa berjalan. Saya tidak tahan menghadapi keluhan rakyat atas kondisi listrik saat itu. Bahkan beberapa kali saya mengemukakan bahwa saya siap masuk penjara karena itu."
(Ahad, 7 Juni 2015)
Mengenai pencairan anggaran sebelum lahan bebas:
"Saya hanya 22 bulan di PLN. Dengan demikian, saya sudah tidak di PLN ketika kontrak-kontrak ditandatangani. Saya juga sudah tidak di PLN ketika pembayaran-pembayaran dilakukan."
(Rabu, 10 Juni 2015)
Kesiapan dalam pemeriksaan:
"Saya optimistis kebenaran akan muncul dengan sendirinya. Tidak usah dibela-bela. Bahkan saya akan sangat low profile. Saat diperiksa jaksa nanti saya akan langsung saja mengatakan terserah jaksa. Kalau memang menemukan bukti yang kuat, silakan."
(Kamis, 11 Juni 2015)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo