Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sandungan Dahlan

15 Juni 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dahlan Iskan tersandung masalah hukum. Bukan hanya satu, ia kini sibuk lantaran harus menjalani pemeriksaan untuk beberapa kasus. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjerat mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) ini dengan dugaan korupsi proyek 21 gardu induk di Jawa-Bali-Nusa Tenggara. Sebagai bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara, peran Dahlan juga ditelisik oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI bertalian dengan proyek cetak sawah yang terindikasi fiktif.

Pada saat bersamaan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyelidiki dugaan hilangnya beberapa aset perusahaan daerah. Dahlan turut dipanggil dan hendak diperiksa dalam kapasitasnya sebagai salah satu bekas direktur utama di perusahaan milik daerah itu.

Kasus Dugaan Korupsi Gardu Induk

  • Nilai proyek: Rp 1,063 triliun.
  • Indikasi kerugian negara: Rp 33,21 miliar.
  • 5 gardu induk selesai (New Wilingi, Fajar Surya Extension, Surabaya Selatan, Mantang, Tanjung).
  • 3 gardu induk tidak dikerjakan (Selong, Soe/Nonohanis, Kafamenanu).
  • 13 gardu induk bermasalah (Malingping, Asahimas Baru, Cilegon Baru, Porong Baru, Kedinding, Labuan, Pelabuhan Ratu Baru, Jatirangon 1, Taliwang, Jatiluhur Baru, Cimanggis II, New Sanur, Kadipaten).

    Kronologi:

    2014

  • 9 Juni: Kejaksaan Tinggi DKI menangani kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk PLN di tiga wilayah, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Menetapkan dua tersangka Yusuf Mirand (General Manager Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) serta Ferdinand Rambing Dien (Direktur PT Hyfemerrindo Yakin Mandiri.
  • 16 Agustus: Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Adi Toegarisman membidik tersangka lain.
  • 29 Oktober: Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI terbang ke Bali dan menetapkan 7 tersangka baru.

    2015

  • 16 April: 9 tersangka ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
  • 23 April: Kejaksaan Tinggi DKI menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan, tapi dia tak hadir karena sedang berada di Amerika Serikat.
  • 7 Mei: Dahlan kembali mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Tinggi DKI.
  • 4 Juni: Dahlan diperiksa delapan jam di Kejaksaan Tinggi DKI.
  • 5 Juni: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Dahlan sebagai tersangka.

    Para Tersangka Selain Dahlan:
    1. Fauzan Yunas, Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa-Bali (JJB) IV Region Jawa Barat
    2. Syaifoel Arief, Manajer Unit Pelaksana Konstruksi (UPK) Jaringan Jawa-Bali (JJB) IV Region DKI Jakarta dan Banten
    3. Totot Fregantanto, pegawai PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa-Bali
    4. ITS, pegawai PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa-Bali
    5. I Nyoman Sardjana, Manajer Konstruksi dan Operasional Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa-Bali dan Nusa Tenggara
    6. Yushan, Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN (Persero)
    7. Ahmad Yendra Satriana, Deputi Manajer Akuntansi Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa-Bali dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero)
    8. Yuyus Rusyadi Sastra, pegawai PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa-Bali
    9. Endy Purwanto, pegawai PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa-Bali
    10. Arief Susilo Hadi, pegawai PT PLN Proring Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
    11. Ferdinand Rambing Dien, Direktur PT Hyfemerrindo Yakin Mandiri
    12. Yusuf Mirand, General Manager Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa-Bali dan Nusa Tenggara selaku pejabat pembuat komitmen
    13. Hengky Wibowo, General Manager PLN Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan
    14. Wiratmoko Setiadji, kuasa direksi PT ABB Sakti Industri untuk GI Kadipaten
    15. Egon, Direktur Utama PT Arya Sada Perkasa untuk GI New Sanur
    Sumber Data: Kejaksaan Agung, Laporan Monitoring Proyek 10 Ribu Megawatt Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan 2014; Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2012-2014, April 2015; Laporan Keuangan PT PLN (Persero); PDAT

    Mengapa Dahlan Nekat Menerobos

    Dalam beberapa kesempatan, Dahlan Iskan menyatakan tindakannya yang menerabas hambatan birokrasi dan aturan disebabkan oleh keinginannya agar proyek bisa berjalan lebih cepat. Kondisi kelistrikan nasional ketika itu di ambang krisis, sehingga diperlukan tindakan segera untuk mengatasinya.

    Kondisi PLN 2012

  • Pendapatan: Rp 237 triliun (naik 12% dari 2011 sebesar Rp 208 triliun)
  • Beban usaha: Rp 203,1 triliun (naik 9 % dari beban 2011 sebesar Rp 185,6 triliun)
  • Laba bersih: Rp 3,2 triliun (turun dari 2011 sebesar Rp 5,4 triliun)
  • Aset tidak lancar: Rp 472,1 triliun (naik 15 % dari 2011 sebesar Rp 409,5 triliun)
  • Rasio elektrifikasi: 73,1 persen —> ada ancaman pemadaman bergilir karena pasokan yang tak seimbang dengan pertumbuhan kebutuhan listrik.

    Proyek 10 Ribu Megawatt Tahap I

  • Digagas 2006: target selesai 2010.
  • Realisasi 2012 baru mampu menyelesaikan 15 unit pembangkit dengan total kapasitas 4.510 megawatt atau 49,77 persen dari target 9.062 megawatt.
  • Hanya 4 pembangkit yang beroperasi dengan baik dari proyek tersebut: PLTU Labuan, PLTU Indramayu, PLTU Kendari, PLTU Asam-asam.
  • 28 perjanjian kredit perlu perpanjangan karena keterlambatan pembangkit.
  • 10 dari perjanjian kredit ditolak perpanjangannya oleh bank, sehingga harus dialihkan ke anggaran PLN
  • 3 pinjaman porsi US$ 89,8 juta (PLTU Suralaya, PLTU Paiton, PLTU Indramayu).
  • 7 pinjaman porsi Rp 1,88 triliun (PLTU Suralaya, PLTU Paiton, PLTU Indramayu, PLTU Labuan, PLTU Pelabuhan Ratu, PLTU Lampung-Sumatera Utara, dan 7 PLTU luar Jawa).

    Permasalahan Proyek 10 Ribu Megawatt Tahap I

    1. Pendanaan
    - Belum mendapatkan pendanaan untuk beberapa proyek
    - Perpanjangan waktu kredit

    2. Masalah selain pendanaan
    - Kinerja kontraktor
    - Terminasi beberapa kontrak EPC (engineering, procurement, and construction)
    - Kontrak hukum yang lemah
    - Kualitas pembangkit rendah
    - Kesiapan pembangkit dan produksi listrik yang rendah
    - Menambah beban investasi pemerintah
    Kondisi ini membuat Dahlan nekat menerobos Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
    Dahlan meneken kontrak dengan para vendor dan membayar uang muka sebelum lahan dibebaskan.
    Langkah inilah yang dianggap kejaksaan sebagai tindakan melawan hukum dan sekarang bikin repot pemimpin Grup Jawa Pos itu.

    Kasus Lain Menunggu

    Kasus Dugaan Korupsi Cetak Sawah

  • Jumat, 29 Mei 2015, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia memanggil Dahlan Iskan untuk dimintai keterangan mengenai kasus dugaan korupsi proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
  • Kasus dikembangkan berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2012-2014 terhadap penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan BUMN.
  • Indikasi kerugian negara dari program cetak sawah mencapai Rp 208,68 miliar.
  • Sewaktu menjabat Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan menunjuk PT Sang Hyang Seri sebagai pelaksana program pada November 2012.
  • Dari target 40 ribu hektare, ditemukan hanya 100 hektare lahan yang ditanam.

    Kasus Proyek Mobil Listrik

  • Rabu, 10 Juni 2015, Kejaksaan Agung memanggil Dahlan Iskan sebagai saksi untuk kasus dugaan penyimpangan pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga BUMN.
  • Nilai pengadaan mencapai Rp 32 miliar.
  • Melibatkan PT PGN (Persero), PT Pertamina (Persero), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).
  • Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai Menteri BUMN saat itu.

    Kasus Aset BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur

  • Selasa, 9 Juni 2015, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memanggil Dahlan selaku Direktur Utama PT Panca Wira Usaha 1999-2009.
  • Dahlan dimintai keterangan menyangkut kasus hilangnya beberapa aset perusahaan daerah yang merugikan pemerintah daerah Jawa Timur.

    Gustidha Budiartie

    Berkicau Lewat Gardu Dahlan

    Melalui situs pribadinya, gardudahlan.com, Dahlan Iskan mempublikasikan empat tulisan berkenaan dengan posisinya dalam kasus gardu induk PLN. Kutipannya:

    Atas penetapan sebagai tersangka:
    "Saya terima dengan penuh tanggung jawab. Setelah ini, saya akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut karena sudah lebih dari tiga tahun saya tidak mengikuti perkembangannya."
    (Ahad, 7 Juni 2015)

    Soal menerobos prosedur proyek:
    "Saya jawab bahwa itu karena saya ingin semua proyek bisa berjalan. Saya tidak tahan menghadapi keluhan rakyat atas kondisi listrik saat itu. Bahkan beberapa kali saya mengemukakan bahwa saya siap masuk penjara karena itu."
    (Ahad, 7 Juni 2015)

    Mengenai pencairan anggaran sebelum lahan bebas:
    "Saya hanya 22 bulan di PLN. Dengan demikian, saya sudah tidak di PLN ketika kontrak-kontrak ditandatangani. Saya juga sudah tidak di PLN ketika pembayaran-pembayaran dilakukan."
    (Rabu, 10 Juni 2015)

    Kesiapan dalam pemeriksaan:
    "Saya optimistis kebenaran akan muncul dengan sendirinya. Tidak usah dibela-bela. Bahkan saya akan sangat low profile. Saat diperiksa jaksa nanti saya akan langsung saja mengatakan terserah jaksa. Kalau memang menemukan bukti yang kuat, silakan."
    (Kamis, 11 Juni 2015)

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus