Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DANA infrastruktur daerah diduga menjadi santapan anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah daerah, dan pengusaha. Anggota Badan Anggaran memiliki kewenangan menentukan daerah penerima dana infrastruktur. Syaratnya, menurut seorang anggota Dewan, cukup setor di muka 5-7 persen dari target dana yang diharapkan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo