Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah mengirim surat panggilan terhadap dua orang yang diajukan Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, sebagai saksi yang dianggap bisa meringankannnya. Namun, satu surat panggilan itu ditolak oleh penerimanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua saksi yang dimaksud adalah dua profesor, Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita. Keduanya dipanggil untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi meringankan Firli Bahuri pada Senin, 15 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hasil konfirmasi dengan Prof Romli sore kemarin beliau tidak bersedia menjadi saksi a de charge untuk tersangka FB,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak melalui pesan singkat pada Jumat, 5 Desember 2024.
Ade menjelaskan bahwa pada setiap tahap penyidikan, polisi wajib menanyakan kepada tersangka apakah akan mengajukan saksi yang meringankan. Jika iya, maka saksi a de charge tersebut wajib didengarkan.
Menurut Ade, saksi yang meringankan diatur dalam Pasal 116 ayat 3 KUHAP. Adapun penyidik sudah memeriksa seluruhnya 11 ahli dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Firli Bahuri.
Soal pemberkasan kasus, Ade menyebut penyidik bakal menuntaskan dahulu untuk dugaaan pidananya. Termasuk tindak pidana pencucian uang dalam berkas terpisah. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara Firli yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum.
Jawaban Profesor Romli dan Reaksi Kubu Firli Bahuri
Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menolak menjadi saksi meringankan bagi mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Dia langsung membalas surat panggilan yang diterimanya dari Polda Metro Jaya.
"Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi kecuali saksi ahli," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 4 Januari 2024.
Romli menjelaskan bahwa dirinya siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik sebagai saksi ahli. Dia merujuk kepada upaya penyidik menemukan bukti pemerasan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Penyidik harus menemukan indikasi harta Firli yang berasal dari kejahatan berdasarkan laporan PPATK sesuai Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2010," katanya.
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyatakan menghormati keputusan Romli. Menurut dia, Romli memberi contoh juga kepada publik bahwa untuk saksi meringankan itu memang orang yang tahu persis sehari-hari, berinteraksi dengan orang yang akan diberikan keterangan meringankan.
"Kami akan menjajaki pengganti beliau ya, saksi yang meringankan saksi a de charge. Pasal 65 itu kan ketentuan wajib ya, dalam KUHAP bagi seseorang yang menjadi tersangka berhak untuk menghadirkan ahli atau saksi yang meringankan terhadap tuduhan," katanya.
ANTARA
Pilihan Editor: Sudah Bikin Tambah Parah Macet dan Banjir, Proyek Jembatan Mampang di Depok Kini Mangkrak?