Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebagian izin pulau reklamasi ternyata sudah kedaluwarsa sebelum dicabut Gubernur DKI Anies Baswedan pada 26 September 2018 lalu. Izin mati dan harus diperbarui bahkan sejak 2013.
Baca:
DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini
Data tersebut diungkap kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea, Rabu 3 Oktober 2018. “Jadi memang sudah berakhir, Pemda DKI tinggal tidak memperpanjang,” kata Tigor.
Dia merujuk kepada data rekomendasi tim bidang teknis dan kebijakan reklamasi pantai utara Jakarta era Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli. Di sana, disebutkannya, tercatat izin prinsip pulau P dan Q telah berakhir pada Februari 2017.
Izin untuk pulau A, B, J, L, M, O bahkan telah lebih lama mati yakni per September 2013. Sedangkan izin pelaksanaan Pulau E sudah habis pada 21 September 2014.
Tigor menjelaskan, izin prinsip adalah awal bagi pengembang untuk pelaksanaan reklamasi. Dengan berakhirnya masa berlaku izin tersebut, kegiatan reklamasi memang tidak bisa dilanjutkan. Pengembang, kata Tigor, belum bisa mengajukan proses selanjutnya seperti pembuatan amdal, izin lingkungan, dan izin pelaksanaan.
Baca:
Anies Baswedan Pastikan Separo Pulau Reklamasi Buat Umum
Untuk itu, Tigor menilai langkah Anies tersebut tidak cukup memastikan reklamasi berhenti. Menurut dia, masih terbuka kemungkinan para pengembang mengajukan izin prinsip kembali.
Menurut Tigor, harapan penghentian reklamasi ada dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang saat ini tengah diproses.
"Perda RTRKS dan RZWP3K nanti harus menutup kemungkinan adanya reklamasi, sehingga tidak ada kesempatan dan peluang bagi pengembangan mengajukan izin," kata Tigor.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah tidak bisa memastikan data ihwal izin reklamasi yang kedaluwarsa itu. Dia menyarankan konfirmasi ke Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Baca:
Soal Reklamasi, Anies Baswedan: Sekali Dicabut Tetap Dicabut
Namun, pimpinan dua lembaga itu belum mengangkat panggilan telpon ataupun menjawab pesan dari Tempo. "Ada sebagian yang habis, cuma yang mana saya gak tau datanya," kata Yayan.
Pada Rabu, 26 September lalu, Anies Baswedan mengumumkan pencabutan izin 13 pulau reklamasi yakni A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, M. Saat itu Anies menegaskan izin yang sudah dicabut tak akan dibiarkannya bisa diajukan kembali.
Sedang empat izin tak disentuh Anies Baswedan. Satu karena didapat dari pemerintah pusat, sedang tiga lainnya akan diatur dalam raperda karena pulau sudah terbangun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini