Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengungkap syarat dan tahap proses bidding atau seleksi Sekretaris Daerah atau Sekda DKI Jakarta. Di antaranya seleksi administrasi yang mencakup syarat usia, pendidikan hingga jabatan yang disandang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Seleksi administrasi namanya, dia memenuhi syarat, tidak? Umurnya tidak boleh lebih dari 58 tahun, kemudian saat ini sedang menjabat sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT Pratama,” kata Djohan saat dihubungi Tempo, Ahad, 11 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Eks Dirjen Otonomi Daerah itu mengatakan orang-orang yang berhak mendaftar posisi Sekda DKI harus JPT Pratama, Eselon II.
“Tidak boleh di bawah itu, termasuk juga pangkat, syarat-syarat prestasi, kinerja, syarat-syarat integritas, tidak pernah terlibat kasus-kasus hukum, misalnya seperti itu. Jadi itu yang membuat lulus administrasi,” ujarnya.
Djohermansyah Djohan, yang pernah menjadi Plt Gubernur Riau itu, menjelaskan yang berhak mendaftar posisi Sekda, adalah Kepala Dinas, Asdep atau Asisten Deputi, Deputi Gubernur, para asisten hingga Wali Kota.
“Jadi namanya Eselon II atau JPT Pratama karena jabatan Sekda itu JPT Madya, satu-satunya di sekretariat tapi di posisi Wagub juga JPT Madya, para Deputi Gubernur di DKI yang empat itu,” kata Guru Besar IPDN itu.
Sehingga orang yang bisa mendaftar posisi Sekda DKI adalah Eselon II Pemprov DKI, kecuali pendaftaran dibuka untuk nasional. Apabila pendaftaran dibuka secara nasional, maka Eselon I boleh mengikuti bidding atau lelang jabatan Pemprov DKI.
“Kalau terbuka untuk nasional, maka seluruh provinsi di Indonesia, seluruh Kementerian/Lembaga boleh melamar, misalnya Sekda di Provinsi Jawa Timur mau melamar, boleh karena dia Eselon I, JPT Madya tapi mau ke DKI,” kata dia.
Kalau pendaftaran khusus untuk Provinsi DKI, ASN yang berhak mendaftar adalah JPT Pratama, Eselon II. “Kalau terbukanya hanya di lingkup provinsi, berarti yang ngelamar hanya boleh orang di Provinsi DKI. Jadi, itu harus dilihat dulu,” katanya.
Untuk seleksi assessment Sekda DKI, adalah uji kompetensi mencakup bidang managerial, social-cultural, administrasi, dan pemerintahan. “Itu tesnya oleh Pansel,” katanya.