Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok -Di tengah pandemi Covid-19, Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok menyayangkan masih adanya pihak sekolah-sekolah yang menyandera ijazah siswa karena kendala biaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua DKR Kota Depok, Roy Pengharapan mengaku, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Pejabat Sementara (PJs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi terkait kejadian ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penyanderaan dilakukan beberapa sekolah karena orang tua siswa tidak mampu melunasi tunggakan uang sekolah. Seharusnya sudah tidak boleh lagi ada penyanderaan ijazah siswa dengan alasan apapun,” kata Roy dalam keterangan persnya, Rabu 2 Desember 2020.
Terpisah, Pjs Walikota Depok, Dedi Supandi mengatakan, akan mengurus pembebasan ijazah siswa yang disandera sekolah.
"Pihak sekolah tidak dibenarkan menahan ijazah siswa yang sudah dinyatakan lulus," tegas Dedi.
Dedi bahkan menegaskan bahwa ijazah itu adalah hak anak yang dilindungi oleh undang-undang.
"Maka tidak ada alasan pihak sekolah menahannya. Semua kepala sekolah khususnya sekolah negeri agar tidak ada lagi ijazah yang ditahan di sekolah terutama sekolah negeri," tegas Dedi.
Untuk itu, lanjut Dedi, Ia akan melakukan pendekatan khusus kepada sekolah swasta agar tidak melakukan penyanderaan ijazah siswa.
"Kami himbau agar sekolah swasta juga tidak melakukan penahanan ijazah siswa. Sekolah swasta perlu kebijakan khusus dalam menangani siswa dari keluarga tak mampu," jelasnya.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA