Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sekte Eden Dipaksa Bubar

2 Januari 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi menetapkan status tersangka terhadap 33 dari 48 pengikut sekte Kerajaan Takhta Suci Eden. Salah satu di antaranya adalah Lia Aminudin, sang pemimpin sekte. ”Sisanya dianggap tidak berkepentingan (ikut-ikutan),” kata juru bicara Polda Metro Jakarta, I Ketut Untung Yoga Ana, Kamis pekan lalu. Mereka dianggap melakukan penodaan agama sehingga, sebagaimana yang termaktub dalam hukum pidana, mendapat ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pengusutan kasus ini berawal ketika, Senin pekan lalu, sejumlah orang menemui pengikut aliran kepercayaan Eden yang bermarkas di Jalan Mahoni, Bungur, Jakarta Pusat. Mereka meminta agar aliran kepercayaan pimpinan Lia Aminudin ini menghentikan kegiatan penyebaran ajarannya yang dianggap tak sesuai dengan ajaran agama yang telah ada di Indonesia.

Karena tak ada solusi yang bisa disepakati, maka pada hari-hari berikutnya di sekitar markas sekte ini menjadi arena yang riuh orang ramai menuntut pembubaran aliran Eden. Karena situasi yang dianggap makin panas, dua hari berikutnya pihak keamanan akhirnya mengambil keputusan mengevakuasi paksa 41 anggota sekte yang berada di dalam markas Eden. ”Mereka diamankan sementara sampai kemarahan warga mereda,” kata Lurah Bungur, Halimi, sore itu.

Seusai pemeriksaan, Lia Aminudin menyatakan menerima dan akan menjalani keputusan kepolisian. ”Saya baik-baik saja. Lihat wajah saya, cerah kan?” kata Lia, Jumat pekan lalu. Ia diantar empat pengikutnya masuk ke dalam tahanan Polda Metro Jakarta, termasuk Abdurrahman, imam sekte Eden.

Bom di Palu, Delapan Tewas

Bom kembali mengguncang Sulawesi Tengah, sekitar pukul 07.00 Wita, Sabtu pekan lalu. Ledakan di pasar penjualan daging babi di Jalan Hasanuddin, perkampungan Maesa, Kecamatan Palu Timur, itu menewaskan sedikitnya delapan orang dan menyebabkan 50-an lainnya luka-luka.

Akibat ledakan, atap pasar berhamburan. Tiang bangunannya juga patah-patah. Daging babi tampak berserakan karena para penjual lari untuk menghindari kemungkinan bom susulan. Menurut Robert, warga yang tinggal dekat pasar, bunyi ledakannya keras sekali. ”Seperti rumah saya yang kena bom,” kata pria 30 tahun itu.

Beberapa saat setelah ledakan, pasukan Gegana datang mengamankan lokasi. Mereka juga menyisir perkampungan Maesa untuk mencari kemungkinan ada bom lainnya. Polisi juga memasang police line di sekitar wilayah perkampungan tersebut.

Polisi belum bisa memberikan keterangan perihal kemungkinan siapa pelaku peledakan ini. ”Semua personel kepolisian diarahkan untuk menutup pintu keluar Kota Palu dan mencegah larinya pelaku pengeboman,” kata juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, AKBP Rais Adam.

Ini bom kedua di Sulawesi tengah tahun ini. Pada 28 Mei lalu, dua ledakan hebat mengguncang Tentena, Poso. Bom pertama di dekat Tugu Pasar Sentral, sekitar pukul 08.15 Wita. Bom kedua menyusul hanya berselang 15 menit di depan kantor polisi sektor Tentena. Setidaknya 22 tewas dalam insiden itu.

Tentara GAM Bubar

Gerakan Aceh Merdeka (GAM) resmi membubarkan angkatan bersenjata, Selasa pekan lalu. Pembubaran itu dilakukan melalui maklumat Panglima Tentara Neugara Aceh, Muzakkir Manaf, yang dibacakan pada konferensi pers di Lamdingin, Banda Aceh. Turut hadir para petinggi GAM, yakni Bakhtiar Abdullah, Teungku Muhammad Usman Lampoh Awe, Irwandi Yusuf, juga perwakilan internasional dari Aceh Monitoring Mission.

Muzakkir Manaf sendiri tak hadir dalam acara tersebut. Dalam maklumat itu, GAM menyatakan tetap berkomitmen menjalankan isi perjanjian damai yang ditandatangani di Helsinki,15 Agustus silam. Untuk mengurus bekas gerilyawan, GAM membentuk Komite Peralihan Aceh yang tetap dipimpin Muzakkir Manaf. ”Tugasnya mengarahkan bekas anggota dalam proses reintegrasi,” ujar juru bicara GAM, Sofyan Dawood.

Dua hari setelah maklumat itu, Muzakkir muncul untuk pertama kalinya di muka publik. Kepada wartawan dia menyatakan membantu anggotanya kembali ke kehidupan sipil. ”Kami mengarahkan mereka untuk perbaikan ekonomi dan (mendapatkan) pekerjaan,” ujar Muzakkir. Kata seorang petinggi GAM, organ itu kelak juga berfungsi sebagai tulang punggung partai politik lokal di Aceh.

Pengamanan Presiden Diperkuat

JUMLAH dan kewaspadaan pasukan pengamanan presiden ditingkatkan. Saat ini sebanyak 200 personel pengamanan akan menjaga keselamatan presiden dari ancaman teror penculikan. ”Menghadapi informasi yang ada, sekarang ini kami tetapkan siaga satu,” kata juru bicara Kepolisian RI, Komisaris Besar Polisi Anton Bahrul Alam, Selasa pekan lalu.

Informasi yang didapat dari badan intelijen itu membuat kepolisian menetapkan kebijakan, operasi pengamanan ekstra akan terus dilaksanakan hingga kondisi dianggap cukup kondusif. Bukan hanya terhadap presiden, ancaman penculikan juga terarah kepada pejabat-pejabat lain. ”Tidak ada nama-nama khusus, tetapi ini lebih umum dengan adanya isu penculikan,” Anton menambahkan. Secara khusus, Polda Metro Jakarta mengerahkan 3.000 personel untuk pengamanan pejabat, kedutaan, dan obyek-obyek penting.

Kepala Biro Pers dan Media Kantor Wakil Presiden, Evac Mintaredja, mengatakan, isu rencana penculikan tidak menjadi pembahasan serius di kantor wakil presiden. Meski begitu, kendaraan panser tampak berjaga-jaga di jalan sekitar rumah dinas wakil presiden di Jalan Diponegoro, Jakarta. Menurut seorang petugas Pasukan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, jika ada ancaman biasanya terjadi peningkatan penjagaan. ”Tapi peningkatan ini tidak diperlihatkan agar tidak dapat dimanfaatkan pihak yang berniat jelek,” katanya

Herkules Ditahan Polisi

Ikraman Thalib, kuasa hukum Herkules, pekan lalu minta polisi melepaskan kliennya dari tahanan. Mereka akan mempraperadilankan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Inspektur Jenderal Firman Gani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jika permintaannya tak dikabulkan.

Polisi menahan Herkules dan enam rekannya sejak Kamis (22/12) malam dengan tuduhan melakukan penyerbuan ke kantor harian Indopos pada Selasa dua pekan lalu dan melakukan penganiayaan terhadap wartawan. Herkules dan kawan-kawan diancam dengan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Ikraman, pasal yang dituduhkan itu mengatur pelanggaran di tempat umum. Padahal, kata dia, peristiwanya terjadi di lantai 10 sebuah gedung. Penahanan itu juga dinilai tak beralasan karena proses damai sudah dilakukan antara kliennya dan Indopos.

Pada peristiwa di kantor Indopos itu, sekitar 15 lelaki memasuki ruang redaksi dan mencari wartawan yang menulis soal preman Tanah Abang. Pemimpin kelompok ini, Herkules, mengaku bahwa anak buahnya marah setelah membaca tulisan berjudul ”Reformasi Preman Tanah Abang: Hercules Kini jadi Santun.”

Gagal menemui sang wartawan yang menulis artikel tersebut, ”Mereka lalu memukuli beberapa wartawan lain dan mematikan komputer secara kasar,” kata Pemimpin Redaksi Irwan Setiyawan.

Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Komisaris Besar I Ketut Untung Yoga Ana, menegaskan, aksi penyerbuan termasuk delik pidana. ”Kepolisian tetap akan memproses Herkules dan teman-temannya,” kata dia. Polda menjanjikan kasus ini selesai dalam waktu satu bulan. Setelah berkas penyidikan selesai, prosesnya akan diteruskan ke pengadilan.

Teka-teki Nissan X-Trail Suyitno Landung

Siapakah yang membayar mobil Nissan X-Trail yang pernah dipakai Komisaris Jenderal Suyitno Landung? Hingga pekan lalu, silang pendapat mengenai soal ini kian runcing di antara pihak-pihak yang namanya disebut.

Ishak, pengusaha asal Surabaya, membantah telah memesan dan membayar mobil Nissan X-Trail itu. Melalui pengacaranya, Andi Simangunsong, Ishak meminta penyidik membuktikan adanya nota pembelian mobil tersebut. ”Ishak tidak pernah membeli, memberi, dan membayar mobil itu,” ujar Simangunsong di Jakarta, pekan lalu.

Di tempat terpisah, terpidana kasus pembobolan PT Bank Negara Indonesia Tbk., Adrian Waworuntu, mengaku diperas untuk mentransfer uang guna membeli Nissan X-Trail itu. Pembelian mobil tersebut terjadi saat Adrian masih dalam proses penyidikan. Handika, pengacara Adrian, mengungkapkan, kliennya diminta mentransfer sejumlah uang untuk membeli mobil di sebuah showroom di Jakarta.

”Beliau merasa diperas. Yang memberi perintah saat itu punya pengaruh cukup besar,” kata Handika tanpa mau menyebut nama.

Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Suyitno Landung ditahan sejak 22 Desember 2005. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ketika menyidik kasus pembobolan Bank BNI. Seorang penyidik mengaku menemukan bukti Suyitno mendapatkan sebuah mobil Nissan X-Trail dan uang dalam mata uang dolar senilai sekitar Rp 300 juta.

Suyitno sebelumnya mengakui menerima Nissan X-Trail dari Ishak. Kendaraan ini, katanya, untuk keperluan operasional polisi.

Pontjo Sutowo Diperiksa, Gubernur Ali Mazi Menyusul

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Utama PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Kamis pekan lalu. Pontjo dimintai keterangan sebagai saksi seputar kasus dugaan korupsi pengelolaan Gelora Bung Karno. ”Ini menyangkut perpanjangan izin pengelolaan dan hak guna bangunan Hotel Hilton yang dikuasai PT Indobuildco,” kata Ketua Tim Pemberantasan Korupsi, Hendarman Supandji.

Hendarman menyebut adanya dugaan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,7 triliun. Angka itu baru merujuk nilai harga tanah. Itu belum termasuk nilai bangunan. Selain Pontjo, kasus ini juga menyeret Ali Mazi, mantan pengacara PT Indobuildco yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Hendarman mengatakan, surat izin pemeriksaan Ali Mazi sudah ditandatangani presiden. Setelah diperiksa selama kurang lebih tujuh jam, Pontjo menolak memberi komentar kepada wartawan. Ia langsung masuk mobil yang kemudian membawanya keluar dari pelataran gedung Kejaksaan Agung. Pengacara Pontjo, Nurhasyim Ilyas, menyebutkan bahwa kliennya tidak mengetahui proses perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton. Proses perpanjangan itu langsung diurus Ali Mazi yang kala itu masih menjadi pengacara PT Indobuildco. ”Klien kami hanya memberi kuasa untuk mengurus itu,” kata Nurhasyim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus