Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi menetapkan status tersangka terhadap 33 dari 48 pengikut sekte Kerajaan Takhta Suci Eden. Salah satu di antaranya adalah Lia Aminudin, sang pemimpin sekte. ”Sisanya dianggap tidak berkepentingan (ikut-ikutan),” kata juru bicara Polda Metro Jakarta, I Ketut Untung Yoga Ana, Kamis pekan lalu. Mereka dianggap melakukan penodaan agama sehingga, sebagaimana yang termaktub dalam hukum pidana, mendapat ancaman hukuman lima tahun penjara.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo