Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Sekwan DKI: Viani Limardi Tetap Anggota Dewan Sebelum Ada SK Mendagri

Menurut Isyana, pemberhentian Viani Limardi telah melalui proses penilaian berjenjang.

29 September 2021 | 13.17 WIB

Viani Limardi. Instagram/ms.tionghoa
Perbesar
Viani Limardi. Instagram/ms.tionghoa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA- Pelaksana Tugas Sekretariat Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Augustinus belum menerima surat pemecatan Viani Limardi dari Partai Solidaritas Indonesia. Menurut pria yang akrab disapa Aga itu, status Viani Limardi masih anggota Fraksi PSI dan anggota DPRD selama belum keluar Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri.

“Tetap bekerja. Statusnya masih anggota dewan,” kata dia saat dihubungi wartawan pada Rabu, 29 September 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jika surat pemecatan Viani Limardi dari PSI sudah masuk, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi akan bersurat ke KPUD. Aga akan meminta agar kader PSI dengan suara terbanyak setelah Viani agar diangkat sebagai anggota DPRD.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selanjutnya, Gubernur Anies Baswedan akan bersurat ke Menteri Dalam Negeri untuk menerbitkan SK pergantian anggota dewannya. “Akhirnya di SK Mendagri. Itulah baru sah bisa diganti." Selama belum ada SK dari Mendagri, statusnya masih sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. 

PSI memberhentikan kadernya, Viani Limardi. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Isyana Bagoes Oka menyebut surat keputusan pemberhentian Viani dikeluarkan pada Sabtu, 25 September 2021."Kami tidak tahu bagaimana surat pemberhentian itu bisa menyebar, karena, seluruh proses ini bersifat internal," kata Isyana dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 28 September 2021. 

Menurut Isyana, pemberhentian Viani telah melalui proses penilaian berjenjang, mulai dari tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta dan terakhir DPP PSI. Viani pun telah dipanggil oleh tim TPF. "Dalam sesi tersebut, yang bersangkutan (Viani) diberi kesempatan luas untuk menyampaikan jawaban dan sanggahan atas pertanyaan TPF." 

Dari hasil evaluasi, kata Isyana, Viani dinyatakan tak lagi sejalan dengan visi-misi PSI. Ia juga dinyatakan melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) PSI Pasal 5 tentang kewajiban anggota untuk patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART, serta keputusan partai.

Menurut Isyana, pemecatan Viani terpaksa dilakukan untuk menegakkan garis perjuangan partai. "Karena sudah bukan anggota PSI, Sis Viani otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD mewakili PSI." 

Dalam surat pemberhentian yang beredar, Viani disebut telah melanggar beberapa hal. Salah satunya telah menggelembungkan laporan penggunaan dana reses.

Viani membantah. “Saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar satu triliun rupiah,” ujar Viani dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Selasa, 28 September 2021. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus