Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Seluruh Warga Bekasi Diminta Tiadakan Perlombaan Tujuh Belasan HUT RI ke-75

Warga Kota dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diimbau meniadakan perlombaan untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun atau HUT RI ke-75 tahun ini.

13 Agustus 2020 | 14.42 WIB

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meninjau Mal Revo yang mulai beroperasi lagi hari ini. Tempo/Adi Warsono
Perbesar
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meninjau Mal Revo yang mulai beroperasi lagi hari ini. Tempo/Adi Warsono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Bekasi -Warga Kota dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diimbau meniadakan perlombaan untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun atau HUT RI ke-75. Imbauan itu karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Kalau ada euforia-euforia seperti lomba panjat pinang yang begitu-begitu sebaiknya ditunda dulu. Insya Allah tahun depan selesai, tidak ada pandemi kita bisa memperingati lagi secara meriah," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Kamis, 13 Agustus 2020.

Baca juga : Daftar Promosi Dufan dan Sea World Ancol Menyambut HUT RI ke-175

Rahmat mengaku khawatir jika perlombaan tetap digelar akan menambah deretan klaster baru Covid-19 mengingat di wilayahnya tengah ada kenaikan kasus terkonfirmasi yang berasal dari klaster keluarga.

"Jangan dulu-lah menggelar perlombaan kalau bisa karena klaster keluarga di wilayah kita juga mulai agak naik," kata Rahmat Effendi lagi.

Dia mengatakan penyelenggaraan upacara peringatan detik-detik proklamasi juga akan digelar secara terbatas dengan konsep upacara bendera di tempat terbuka yang dipadukan dengan upacara secara virtual.

Sementara Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak melarang aktivitas perlombaan dalam rangka memeriahkan proklamasi kemerdekaan hanya saja wajib dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Tidak ada larangan untuk itu tapi dengan catatan kegiatan yang dilakukan bersifat terbatas dan memenuhi aspek protokol kesehatan," kata Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah.

Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 271 tahun 2020 yang secara umum mengatur perihal aktivitas masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

"Belum ada regulasi terbaru jadi kita masih mengacu ke SK Bupati tersebut," katanya.

Alamsyah mengimbau warga yang tetap ingin mengadakan perlombaan agar mematuhi prinsip jaga jarak, menjaga tetap steril dengan rutin mencuci tangan, serta memakai masker agar terhindar dari penyebaran COVID-19.(KR-PRA).

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus