Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Serba Darurat

3 November 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejumlah peraturan ”darurat” dirilis pemerintah dan Bank Indonesia untuk menangkal dampak krisis finansial global terhadap perekonomian nasional. Di antaranya dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Dengan perpu ini, penjaminan nasabah perbankan dinaikkan dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar.

Perpu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia juga diterbitkan agar bank bisa mengagunkan aset kredit kolektibilitas lancar, seperti obligasi korporasi, untuk mendapatkan dana dari bank sentral. Sebelumnya, yang bisa diagunkan hanya aset berkualitas tinggi, seperti Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Berharga Negara.

Bank Indonesia juga menurunkan rasio giro wajib minimum (GWM) valuta asing dari tiga persen menjadi satu persen untuk menaikkan pasokan dolar di pasar dan menurunkan GWM rupiah menjadi 7,5 persen dari semula 12,5 persen untuk menambah likuiditas perbankan.

Pemerintah juga menerbitkan Perpu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Payung hukum ini mengatur penanganan krisis, termasuk mekanisme capital injection untuk sektor keuangan tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terlebih dulu. Terakhir, pada 28 Oktober lalu, pemerintah mengeluarkan 10 langkah lanjutan untuk mengantisipasi krisis.

1. Menjaga kesinambungan neraca pembayaran/devisa dengan mewajibkan BUMN menempatkan valuta asing di bank dalam negeri.

2. Mempercepat pelaksanaan proyek bilateral dan multilateral.

3. Menjaga stabilitas likuiditas dan mencegah perang harga dengan menginstruksikan BUMN tidak memindahkan dana antarbank.

4. Menjaga kepercayaan pasar terhadap Surat Utang Negara (SUN) dengan membeli SUN di pasar sekunder secara bertahap.

5. Menjaga kesinambungan neraca pembayaran dengan memanfaatkan bilateral swap arrangement dari bank Jepang, Korea, dan Cina.

6. Menjaga keberlangsungan ekspor dengan memberikan garansi terhadap risiko pembayaran dari pembeli.

7. Pungutan ekspor crude palm oil menjadi nol persen.

8. Menjaga kesinambungan fiskal 2009 dengan menyusun APBN 2009 yang memungkinkan pemerintah melakukan perubahan bujet segera.

9. Mencegah impor ilegal. Garmen, elektronik, makanan, mainan anak, dan sepatu hanya bisa dimasukkan importir terdaftar.

10. Meningkatkan pengawasan barang beredar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus