Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah peraturan ”darurat” dirilis pemerintah dan Bank Indonesia untuk menangkal dampak krisis finansial global terhadap perekonomian nasional. Di antaranya dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Dengan perpu ini, penjaminan nasabah perbankan dinaikkan dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo