Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sertifikat Gratis Jokowi, Warga Pondok Cabe Harus Bayar Rp 2 Juta

Pemberian sertifikat tanah gratis oleh presiden Jokowi beberapa waktu lalu di halaman Skadron 21/Sena Pondok Cabe Tangerang Selatan ternyata berbayar.

7 Februari 2019 | 15.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Jokowi meminta masyarakat menunjukkkan sertifikat saat Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat di Lapangan Ahmad Yani, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2018. Hujan deras yang turun sekitar 30 menit itu membuat Lapangan Achmad Yani tergenang air. ANTARA/Puspa Perwitasari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Pemberian sertifikat tanah gratis program PTSL oleh presiden Joko Widodo atau Jokowi beberapa waktu lalu di halaman Skuadron 21/Sena Pondok Cabe, Tangerang Selatan ternyata berbayar.

Hal ini disampaikan oleh seorang warga Pondok Cabe Ilir yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa ia membayar sejumlah uang sebesar Rp 2 juta untuk mengurus sertifikat tanahnya.
Baca : Pungutan untuk Sertifikat Jokowi, BPN Tepis Semua Alasan Lurah

"Beritanya mah gratis, tapi dimintain uang pas bikin sertifikatnya, saya dimintain Rp 2 juta buat bikin sertifikat. Saya tunggu selama enam bulan dan akhirnya jadi, dibagi pas ada presiden kemarin," katanya.

Uang yang diminta tersebut, kata dia beragam. Ada yang di minta Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta seperti dirinya, warga yang membuat sertifikat  sudah mengetahui pungutan ini.

"Warga sudah tau, karena murah jadi ya bayar saja, tanah saya kalau normal bikin sertifikat bisa bayar sampai Rp 13 juta, ini hanya bayar Rp 2 juta sudah jadi sertifikatnya, ya tidak apa- apa bayar juga," ungkapnya.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat Tangerang. Dalam kesempatan ini sebanyak 10.100 lembar sertifikat tanah dibagikan kepada seluruh masyarakat Tangerang

Menurut salah seorang warga yang engga disebutkan namanya ini ia mengaku membayar dengan cara menyicil, ia membayar Rp 1,5 juta di awal kemudian setelah sertifikat jadi ia melunasi sisanya sebesar Rp 500 ribu.

"Bayarnya sama orang kelurahan dia yang koordinatorin, tapi itu termasuk murah ditarifin segitu walaupun judulnya gratis, tapi kayaknya disemua daerah begitu," ujarnya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kotaTangerang Selatan Mohamad Ramlie mengatakan bahwa ada yang menyampaikan ke dirinya terkait sertifikat PTSL yang membayar.

Simak juga :
100 Warga Grogol Belum Terima Sertifikat Gratis dari Jokowi

"Ada juga yang menyampaikan ke saya, kalau bayar itu kan artinya meteran harus dibeli. Segala macam harus dibeli, orang ngukur segala macam, wajar dong," ungkapnya.

Menurut Ramlie, yang tidak diperbolehkan itu membayar sejumlah uang sampai sebesar Rp 5 juta boleh itu, kalau warga membayar Rp 500 ribu kata Ramlie dianggapnya masih wajar.

"Kalau juta-jutaan kan tanahnya luas. Mungkin berkasnya ada masalah, bisa jadi untuk menyelesaikan masalah. Apa lagi kalau itu tanah waris segala macam, mungkin ada uang tanda tangan," demikian Ramlie terkait program sertifikat dari Presiden Jokowi yang ternyata tidak gratis tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus