Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pemerintah memberi KCN waktu untuk menyelesaikan 32 pelanggarannya dalam kurun waktu 7-90 hari.
KCN seharusnya membangun tanggul setinggi 4 meter.
KCN terbukti beroperasi di atas lahan seluas 100 hektare, meski izin yang diberikan hanya 44 hektare.
JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menemukan puluhan bukti pelanggaran penataan lingkungan hidup yang dilakukan PT Karya Cipta Nusantara (KCN), salah satu pengelola Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. Atas temuan itu, pemerintah memberikan sanksi administratif kepada PT KCN. Sanksi itu sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Isinya berupa paksaan pemerintah kepada PT KCN untuk menjalankan semua (aturan) yang tertuang dalam surat keputusan tersebut,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto, melalui pesan pendek, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelanggaran-pelanggaran itu diketahui Dinas Lingkungan Hidup dari investigasi di Pelabuhan Marunda pada 30 Desember 2021. Paling tidak, Dinas menemukan 32 jenis pelanggaran di area pelabuhan yang menjadi kewenangan PT KCN. Beberapa di antaranya berkaitan dengan pencemaran debu batu bara di kawasan permukiman di Marunda.
Munculnya debu batu bara di area pelabuhan terjadi karena kegiatan bongkar-muat komoditas tambang tersebut. Tim investigasi menilai PT KCN tidak bersungguh-sungguh menangani debu batu bara sehingga serpihan-serpihan itu menyebar dan mencemari lingkungan.
Berdasarkan aturan, PT KCN seharusnya membangun tanggul setinggi 4 meter di sekeliling stockpile (tempat penimbunan) batu bara. Tanggul ini berguna untuk menahan debu agar tidak mudah terbang oleh angin. Namun, faktanya, stockpile itu tidak dilengkapi dengan tanggul tersebut.
Isu pencemaran udara akibat aktivitas di Pelabuhan Marunda itu mencuat setelah mendapat sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI menilai debu batu bara yang mencemari udara tersebut akan membahayakan kesehatan anak-anak. Hal ini dibuktikan dengan debu tebal berwarna hitam pekat yang menyelimuti sekolah-sekolah di sekitar Pelabuhan Marunda.
Warga menunjukan debu polusi batubara di Rusunawa Marunda, Jakarta, 7 Maret 2022. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kondisi serupa terlihat di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Rusun Marunda. Debu menempel pada kaki dan tangan anak-anak yang bermain di tempat itu. Sejumlah warga juga mengeluhkan jumlah penderita infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dan penyakit kulit yang terus bertambah. Beberapa warga bahkan mengalami iritasi mata berulang hingga terjadi kerusakan parah pada bagian kornea. “Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan (PT KCN) yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” kata Asep.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi, mengatakan PT KCN diberi kesempatan untuk membenahi pengelolaan di Pelabuhan Marunda. Ke-32 pelanggaran yang ditemukan harus diselesaikan dalam waktu 7-90 hari. Batas waktu terpanjang ditetapkan pada kewajiban pembangunan instalasi pengolahan serta pengurusan dokumen persetujuan teknis dan sertifikat kelayakan operasional pengolahan air limbah.
Khusus untuk batu bara, Dinas memberikan waktu 60 hari kepada PT KCN untuk membangun tanggul setinggi 4 meter. Selain itu, anak usaha KBN dan PT Karya Teknik Utama (KTU) itu diberi waktu 14 hari untuk mengadakan penutup timbunan batu bara serta mengembalikan fungsi Pier 1 Kade Selatan. Paling cepat, kata Hariadi, KCN harus meningkatkan frekuensi dan cakupan lokasi penyiraman air di seluruh lokasi bongkar-muat dalam tujuh hari.
Pelanggaran terhadap sanksi administrasi berpotensi meningkatkan hukuman bagi KCN. “Diharapkan dengan adanya sanksi ini, pengelolaan lingkungan menjadi lebih baik,” kata Hariadi.
Corporate Secretary PT KCN, Bella Mardiana, mengklaim perusahaan selalu memperhatikan dampak lingkungan dalam kegiatan bisnisnya. Perusahaan juga sudah mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Saat ini perusahaan sedang mengurus izin perluasan cakupan kegiatan operasional di Pelabuhan Marunda. Dalam dokumen Dinas Lingkungan Hidup, area pelabuhan yang dikelola KCN seluas 44 hektare. Namun, dalam pelaksanaan di lapangan, perusahaan tersebut telah merambah hingga 100 hektare.
Bella keberatan apabila hanya perusahaannya yang dituding menjadi sumber pencemaran debu batu bara. Sebab, sejak awal Pelabuhan Marunda memang disediakan untuk kegiatan bongkar-muat batu bara. Apalagi, setelah 2017, Pelabuhan Tanjung Priok hanya dikhususkan untuk bongkar-muat kontainer. Jadi, perusahaan-perusahaan pengelola pelabuhan untuk tongkang batu bara juga berkegiatan di Marunda. “Jadi, bukan hanya PT KCN, ada yang lain di Sungai Blencong dan Marunda Center Terminal (MCT). Kenapa juga baru ramai saat ini?” ujar Bella.
FRANSISCO ROSARIANS | EKA YUDHA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo