Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pala Tak Lagi Berjaya

Warga di Kepulauan Banda Naira masih mengelola perkebunan pala peninggalan perkenier VOC. Mereka tidak mengantongi hak kepemilikan lahan. Kondisi infrastruktur pun tertinggal, listrik menyala hanya empat jam tiap hari, dan mengandalkan tadahan air hujan untuk minum.

12 Desember 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Nelayan bersiap mencari ikan di Pulau Hatta, Banda Neira, Maluku Tengah, Mei 2016. Dok.TEMPO/Iqbal Lubis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Warga di Kepulauan Banda Naira masih mengelola perkebunan pala sisa peninggalan perkenier VOC.

  • Mereka tidak mengantongi hak kepemilikan lahan.

  • Kondisi infrastruktur juga tertinggal, listrik hanya menyala empat jam tiap hari, mengandalkan tadahan air hujan untuk minum

SEJAUH mata memandang, biji pala berwarna cokelat kehitaman serta fuli yang merah mencolok beralas terpal terhampar di pekarangan tiap warga di Pulau Rhun, Kecamatan Banda, Maluku Tengah. Aroma harum dan manis semerbak ke mana-mana. Sinar matahari sesekali meredup meski tak turun hujan pada Kamis siang, 12 November lalu. “Belakangan ini hampir tiap hari hujan, jemur pala berhari-hari,” kata Una Labai, salah satu warga Pulau Rhun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menunggu pala matang alami di pohon, baru kemudian memetiknya. Ciri pala yang sudah masak antara lain buahnya membelah sampai ke tengah dan tetap dalam keadaan setengah terbuka, menyingkapkan fuli merah tua yang membungkus bijinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Buah pala tidak mengenal musim. Perempuan 58 tahun itu mengumpulkan pala sedikit demi sedikit untuk kemudian dijual kepada penadah yang biasanya datang ke pulau-pulau. “Kalau banyak, biasanya kami asap. Tapi, karena sedikit, ya jemur saja,” ujarnya. Menurut Una, sekilogram pala biasanya dibeli seharga Rp 73 ribu. Sedangkan harga fuli bisa sampai Rp 160 per kilogram.

Pala-pala itu Una pungut dari kebun yang luasnya tak sampai 100 meter persegi. Ia hanya memiliki 15 pohon pala. Itu pun bukan kebunnya sendiri karena ia tak memiliki sertifikat. Keluarga Una bermigrasi dari Pulau Buton, Sulawesi Selatan, ke Pulau Rhun sejak 1963 atau saat usia Una baru setahun.

Rhun hanyalah satu dari sepuluh pulau di Kepulauan Banda Naira. Hanya tujuh pulau yang berpenduduk, yakni Naira, Banda Besar, Hatta, Ay, Rhun, Gunung Api, dan Syahrir. Di tiap pulau yang berpenduduk itu selalu ada tanaman pala, kenari, dan cengkih. Pulau Rhun memiliki panjang 3 kilometer dan luas kurang dari 1 kilometer. Rhun dikuasai Inggris sebelum diserahkan kepada Belanda melalui Perjanjian Breda pada 1667. Dalam perjanjian yang sama, Inggris mendapatkan barter dari Belanda berupa Pulau Manhattan, Amerika Serikat. 

Willard A. Hanna dalam bukunya, Kepulauan Banda, Kolonialisme dan Akibatnya di Kepulauan Pala (1983), menyebutkan Belanda baru menjadikan Rhun sebagai wilayah perkebunan pala dua abad kemudian. Serikat dagang Belanda atau Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) mendatangkan warganya untuk dijadikan tuan perkebunan pala (perkenier) pada abad ke-17.

Hak tanah yang diberikan hanya boleh dijual atau dialihkan seizin kompeni dengan membayar 25 persen dari hasil penjualan tersebut. Kompeni menyediakan budak untuk bekerja di perkebunan. “Kompeni juga menjamin keamanan kepulauan tersebut dari serangan-serangan luar,” tulis Hanna. Tanah yang produktif dibagi menjadi 68 bidang atau perk yang luasnya kira-kira 625 roeden atau 3.250 meter persegi.

Lahan bekas perkenier itu kini dikelola warga yang menempati pulau, seperti Una Labai di Pulau Rhun tadi. Nurmiyati, warga Pulau Ay, juga mengelola 20 pohon pala. “Per orang atau per keluarga punya 10-20 pohon. Dulu dibagi,” ucap Nurmiyati. Selain berkebun pala, ia bersama warga lain mengumpulkan kenari, buah tanaman peneduh pohon pala. “Kalau kenari bebas, orang bisa asal ambil,” tuturnya.

Di Pulau Ay, dia mengungkapkan, ada pohon kenari yang berusia hampir 300 tahun. Pohonnya tinggi menjulang. Pohon kenari jantan hanya berbunga, tak bisa berbuah. Sebaliknya, pohon kenari betina, meski sudah berusia ratusan tahun, masih bisa berbuah lebat. “Karena pohonnya tinggi sekali, biasanya kami nunggu buah yang rontok, tidak ada yang berani manjat,” kata Nurmiyati. Hampir tiap hari Nurmiyati dan warga lain bergantian memanen pala serta kenari.

Salah satu tokoh Banda Naira, Mochtar Thalib, mengatakan masyarakat memang tak memegang bukti kepemilikan kuat atas lahan-lahan yang mereka kelola. Menurut dia, warga baru mulai mengelola kebun pala secara pribadi pada 2010-an. Sebab, selepas ditinggalkan VOC, perkebunan pala itu dikelola PT Perkebunan Pala Banda, milik pemerintah daerah. Pemerintah membuat surat penguasaan lahan bagi warga. Ada warga yang mendapat tanah seluas 50 x 30 meter, ada pula yang lahannya mencapai 50 x 40 meter.

Masyarakat yang mengelola kebun pala harus membagi hasil panennya dengan perusahaan. Sistem pembagiannya: 70 persen untuk perusahaan, sisanya buat mereka.

Setelah perusahaan bangkrut, Thalib melanjutkan, masyarakat meneruskan pengelolaan kebun, tapi tanpa surat kepemilikan. “Hasil panen dijual sendiri. Baru sepuluh tahun terakhir ini,” ucapnya. Perkebunan pala yang hanya berupa sisa-sisa tadi tak lagi menjadi mata pencarian primadona warga Kepulauan Banda Naira.

Warga memilah biji pala yang akan dijual di Pulau Hatta, Banda Neira, Maluku Tengah, Mei 2016. Dok.Tempo/Iqbal Lubis

Thalib mengatakan warga tak bisa bergantung pada penguasaan 10-20 pohon. “Warga juga menjadi nelayan,” ujarnya. Aziz Laturah, misalnya, sehari-hari memilih melaut jika gelombang tak terlalu liar. Aziz, warga Pulau Rhun, mengatakan ikan di Laut Banda berlimpah ruah. Sekretaris Kelompok Nelayan Rhun itu menyebutkan kelompok-kelompok nelayan biasanya berangkat melaut saat azan subuh berkumandang. 

Para nelayan itu hanya menangkap ikan sekitar tiga jam. Mereka tak perlu berlayar jauh untuk bisa menjaring ikan momar ataupun komo. “Rata-rata 10-12 ton per hari dapat. Paling rendah 7 ton,” kata Aziz. Harga ikan momar dan komo per kilogram hanya Rp 6.000. Ikan-ikan itu kemudian mereka kirim ke Kota Ambon. Ada enam-tujuh jaring besar yang dikelola nelayan.

Meski ikan berlimpah, mereka tak ditunjang infrastruktur yang memadai. Ada kendala soal es untuk mengawetkan ikan selama perjalanan yang bisa menghabiskan waktu 12 jam itu. “Esnya kami ambil dari Neira, ibu kota kecamatan. Per balok bisa Rp 15 ribu,” tutur Aziz. Perjalanan dari Pulau Banda Naira ke Pulau Rhun bisa ditempuh dalam 90 menit hingga dua jam. “Banyak ikan yang dibuang karena busuk.”

Warga Rhun memang tak bisa memiliki kulkas untuk memproduksi es sendiri. Listrik hanya menyala empat-lima jam sehari, mulai pukul 18.00. Penyedia listriknya salah satu warga kaya di sana. Untuk listrik 450 watt, warga harus membayar Rp 190 ribu per bulan.

Selain mendatangi Rhun, Tempo bersama Yayasan EcoNusa berkunjung ke Pulau Ay dan Pulau Hatta pada pertengahan November lalu. Kondisi di Rhun sama persis dengan di Pulau Ay dan Hatta. Selain listrik, air bersih terbatas. Warga memanfaatkan air tadah hujan untuk jatah minum selama satu musim kemarau. Tiap rumah memiliki bak penampungan besar. “Ada sumur, tapi airnya tidak lebih bersih dari air hujan,” ujar Aziz.

LINDA TRIANITA
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Linda Trianita

Linda Trianita

Berkarier di Tempo sejak 2013, alumni Universitas Brawijaya ini meliput isu korupsi dan kriminal. Kini redaktur di Desk Hukum majalah Tempo. Fellow program Investigasi Bersama Tempo, program kerja sama Tempo, Tempo Institute, dan Free Press Unlimited dari Belanda, dengan liputan mengenai penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit yang melibatkan perusahaan multinasional. Mengikuti Oslo Tropical Forest Forum 2018 di Norwegia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus