Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polri membenarkan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dikuntit oleh anggota Densus 88 Polri, yakni Brigadir Polisi Dua atau Bripda Iqbal Mustofa. Anggota Densus 88 itu juga telah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait aksinya tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi memang benar ada anggota yang diamankan di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sudah dijemput sama Paminal. Dari Propam kami mendapat informasi bahwa anggota (sudah) diperiksa,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho dalam keterangan pers, Kamis, 30 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Atas kehebohan yang terjadi, Sandi menyampaikan bahwa kondisi antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung saat ini tidak memiliki masalah. “Kami sampaikan kepada kalian bahwa kepolisian dan Kejaksaan Agung tidak ada permasalahan yang perlu dipermasalahkan,” kata Sandi.
Terkait pemeriksaan anggota Densus, ia mengatakan pemeriksaan sudah selesai. Hasil pemeriksaan disampaikan bahwa anggota Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88 itu tidak bermasalah karena menguntit.
“Hasil pemeriksaannya juga tidak ada masalah. Namun kalo nanti ada informasi terbaru atau yang lainnya akan kita dalami lagi. Seandainya ada permasalahan pasti akan disampaikan,” imbuhnya.
Ketika ditanya mengenai siapa yang menyuruh anggota Densus 88 itu menguntit Febrie, Sandi lagi-lagi menegaskan bahwa tidak ada masalah terkait penguntitan tersebut. Ia justru bertanya mengapa hal tersebut harus dipermasalahkan.
“Harusnya sudah terjawab pada waktu Senin yang lalu, bahwa tidak ada permasalahan antara Kejaksaan Agung dan kepolisian. Maka dari itu, ketika tidak ada permasalahan dan pemimpin-pemimpin sudah menyampaikan tidak ada masalah, kenapa kita harus mempermasalahkan hal tersebut?” ujarnya.
Sandi pun meminta agar permasalahan ini tidak diperpanjang. Ia menilai jika masalah ini diperpanjang, maka berarti ada pihak yang ingin mengadu domba antara Kejaksaan Agung dan Polri.
“Kalau misalnya itu masalah diperpanjang, justru kita curiga ada pihak-pihak tertentu yang memang ingin mengadu domba. Nantinya malah tepuk tangan para penjahat dan para koruptor,” kata Sandi.
Sandi berujar bahwa saat ini kini Polri lebih fokus pada agenda besar nasional yang sedang dipersiapkan. “Kita terus menjaga stabilitas keamanan karena masih ada agenda agenda besar. Pilkada sudah didepan mata,” pungkasnya.
RIZKI DEWI AYU