Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sidang Luhut Vs Haris Azhar, Saksi Ahli Pertahanan Jadi 'Bulan-bulanan'

Lanjutan persidangan perkara pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty.

7 Agustus 2023 | 21.58 WIB

Terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Timur, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Timur, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan perkara pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menghadirkan ahli pertahanan negara, Senin 7 Agustus 2023. Ahli itu dihadirkan jaksa, yakni Deputi Koordinasi Bidang Pertahanan Negara di Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Mayor Jenderal Heri Wiranto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada persidangan itu, Haris Azhar sempat menanyakan soal buku putih TNI kepada Heri, yang sebelumnya telah dikritik tidak kompeten. Pertanyaan soal buku putih TNI itu direspons oleh satu jaksa meminta kepada hakim agar sidang dilakukan secara tertutup  lantaran menganggap yang diminta Haris Azhar adalah dokumen rahasia negara. "Kami mohon pertimbangan karena soal ahli pertahanan negara sebaiknya persidangan tidak diliput oleh media," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Haris Azhar balik menanggapi, menyatakan ketidaksetujuannya. Menurutnya, buku putih pertahanan RI bisa diakses atau diunduh di laman Institut Riset Perdamaian Internasional Stockholm. Meminta sidang tertutup, kata dia, “Itu keresahan pribadi, tidak ada referensi hukumnya.' 

Haris Azhar menjelaskan kalau website institut itu memuat berapa daftar jumlah pasukan, jumlah peluru, jumlah pesawat yang dimiliki oleh Indonesia. "Asing saja sudah tahu, kenapa sidang ini menjadi kaku,” tuturnya.

Ketua majelis hakim, Cokorda Gede Arthana, menanyakan apakah Haris Azhar meminta agar buku itu diunduh oleh Heri. Haris Azhar mengoreksinya dengan menjawab, "Bukan, artinya sudah terbuka untuk umum. Kan dia ahli, paham tidak buku putih?”

Ahli pertahanan dari Kementerian Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Mayjen TNI Heri Wiranto memberikan keterangan sebagai ahli dengan terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik Menteri Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 7 Agustus 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Heri menjawab pertanyaan Haris. Menurutnya, tidak mungkin dia menghapal isi dari buku tersebut.

Sebelumnya, kubu Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty telah mempertanyakan kapasitas saksi ahli Heri yang dihadirkan jaksa dalam persidangan. Alasannya, Heri memberi keterangan dengan membaca. “Dianggap ahli kok, masa baca,” ucap kuasa hukum Haris dan Fatia, M Isnur.

Haris Azhar turut berkomentar soal itu. Dia menyatakan, tidak ada larangan untuk saksi ahli membawa undang-undang dan mengutip. "Tetapi kalau memang jaksa mau menyediakan, disampaikan ‘silakan baca pasal ini’. Kelihatan mengerti padahal membaca,” ucap Haris Azhar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus