Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang putusan Ahok gugat cerai istrinya, Veronica Tan, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini. "Hari ini putusan pukul 09.00 WIB dan hadirnya kuasa hukum penggugat," ujar juru bicara PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng melalui pesan singkat kepada Tempo, Rabu, 4 April 2018.
Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, berharap isi gugatan perceraian dapat dikabulkan seluruhnya oleh hakim. Termasuk, kata dia, tentang hak asuh anak. "Anak kedua dan ketiga, Tania dan Daud. Kalau anak pertama sudah dewasa, jadi tak perlu dimintai hak asuh," kata Jootje, Rabu, dua pekan lalu.
Pada sidang sebelumnya, Josefina menyerahkan berkas kesimpulan sebanyak 17 lembar. Berkas itu berisi rangkuman dari seluruh proses persidangan. "Ahok juga sudah tau kok, semua berkas-berkas itu sudah dibaca," ucapnya.
Sidang lanjutan Ahok gugat cerai Veronica dua pekan lalu langsung masuk ke tahap kesimpulan setelah saksi tak dapat hadir. Saksi, kata Josefina, memang sudah tidak diperlukan lagi. "Setelah kami rembukan lagi dengan Pak Ahok, kami sepakat untuk tak perlu lagi," katanya.
Ahok gugat cerai dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina Agatha Syukur dan Fifi Lety Indra, pada 5 Januari 2017. Fifi menjelaskan retaknya mahligai perkawinan Ahok dan Veronica Tan disebabkan kehadiran orang ketiga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini