Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Rizieq Shihab hari ini, Senin, 10 Mei 2021. Agenda utamanya adalah pemeriksaan saksi ahli yang dihadrikan terdakwa atau kuasa hukumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saksinya ada dua orang, dan mungkin dilakukan melalui video teleconference di mana saksi akan bersaksi dari Pengadilan Negeri Surakarta," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangan tertulisnya, Senin, 10 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah agenda itu, pengadilan menjadwalkan sidang dilanjutkan ke pemeriksaan Rizieq Shihab sebagai terdakwa dalam kasus kerumuman Megamendung, Jawa Barat. Agenda berikutnya juga berpotensi digelar di hari ini.
"Apabila dimungkinkan, dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum," kata Alex.
Dalam perkara kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab didakwa melanggar sejumlah pasal. Antara lain Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 216 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
M YUSUF MANURUNG