Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Belum kelar urusan perizinan, peletakan batu pertama tanda dimulainya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sudah dilakukan Presiden Joko Widodo, Kamis tiga pekan lalu. Kementerian Perhubungan enggan menerbitkan izin trase lantaran konsorsium kontraktor meminta jaminan negara. Apalagi kepastian jalur kereta menjadi mentah lagi karena ada sejumlah penolakan dari pemilik lahan dan permintaan stasiun tambahan.
Halangan yang datang dari otoritas transportasi itu bukan satu-satunya. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pun sejak mula sudah memastikan posisinya yang tak hendak memberikan jaminan finansial dari negara atas proyek tersebut. Itu sebabnya kini banyak sorotan mengarah pada Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno, yang selama ini dikenal paling bersemangat mendorong terwujudnya proyek yang mendapat beragam kritik itu.
Berikut ini petikan wawancara Tempo dengan ketiga menteri yang ditemui secara terpisah selama pekan lalu. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan berbicara di Jakarta dan Medan pada Kamis pekan lalu. Adapun Menteri BUMN Rini Soemarno dimintai komentarnya di sejumlah acara di Jakarta, sedangkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro ditemui di rumah dinasnya di kompleks menteri Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada Kamis malam pekan lalu.
Akbar Tri Kurniawan, Gustidha Budiartie, Khairul Anam; Sahat Simatupang (Medan)
Menteri BUMN Rini Soemarno :
Harus Ada Jaminan
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, kereta cepat berpeluang mendapat jaminan negara?
Tidak, karena kami mengacu pada perpres sendiri (Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang kereta cepat), yang secara jelas mengatakan tidak boleh ada jaminan pemerintah. Yang dikatakan (dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016) "boleh". Boleh kan artinya bukan keharusan. Jadi di luar itu bisa dilakukan.
Soal jaminan yang mungkin tersedia, itu setelah ada perpres proyek strategis?
Yang berhubungan dengan keuangan tidak ada jaminan sama sekali. Jaminan yang diharapkan berkaitan dengan kepastian komitmen. Mereka tidak mau kalau tiba-tiba konsesi berubah dari 50 tahun menjadi 30 tahun, misalnya. Kan, harus ada jaminan.
Apakah Anda yang meminta proyek kereta cepat masuk proyek strategis nasional?
Enggak kayaknya. Enggak ngerti saya, jangan tanya saya. Anda tanya saja ke Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan :
Ini Investasi Non-APBN
Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tidak pernah dijanjikan Joko Widodo semasa pemilihan presiden. Kok, tiba-tiba muncul?
Ini investasinya non-APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Terserah nanti bisnisnya mau seperti apa. Kementerian Perhubungan hanya bertindak sebagai regulator. Kalau dokumennya lengkap, ya, jalan.
Tiba-tiba muncul, tapi bisa masuk daftar proyek strategis nasional tahun ini?
Tanya Menteri BUMN. Pokoknya, syaratnya tidak boleh ada APBN, baik berupa jaminan maupun pembiayaan lainnya. Ini swasta saja.
Izin trase (jalur) belum terbit, tapi Presiden Joko Widodo sudah meresmikannya. Anda tidak memberi tahu Presiden?
Izinnya memang belum lengkap. Itu sudah disampaikan ke Presiden. Kepada Anda yang bukan presiden juga disampaikan, ya, pasti ke Presiden itu disampaikan.
Menurut hitungan Kementerian Perhubungan, apa yang hendak dicapai dalam proyek ini?
Salah satunya mengurangi kemacetan itu. Enggak ada (target lain).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro :
Jaminan Finansial Tidak Bisa
Jaminan seperti apa yang bisa diberikan kepada konsorsium kontraktor kereta cepat Jakarta-Bandung?
Ada dua macam jaminan proyek infrastruktur, yaitu finansial dan surat jaminan kelayakan usaha (SJKU). Jaminan finansial diberikan, syaratnya, jika ada kerja sama pemerintah dan badan usaha. Bentuknya asuransi: penyelenggara proyek membayar premi kepada perusahaan penjamin, yang dalam hal ini PT Pembiayaan Infrastruktur Indonesia (PII). Di belakang PII ada pemerintah. Sedangkan SJKU semacam surat jaminan yang tidak punya konsekuensi finansial. Tidak ada premi, tidak ada catatannya di APBN.
Jaminan politik?
Istilah SJKU memang jaminan politik. Maksudnya, jangan sampai ada perubahan undang-undang, proyek jadi batal, atau skema berubah total. Tidak bisa seperti itu. Kontrak harus dihormati. SJKU ini diminta lender yang punya uang, bukan investor. Biasanya kami kasih SJKU sesuai dengan periode pinjamannya.
Jadi proyek kereta cepat bisa mendapat jaminan finansial atau SJKU?
Yang jelas tidak bisa jaminan finansial. Kalau mereka meminta, kemungkinan ya SJKU. Intinya sekadar meyakinkan lender bahwa proyek ini tidak akan dibatalkan di tengah jalan. Kalau tidak yakin, ya, harus diputus sejak sekarang.
Jadi bisa meminta jaminan SJKU?
Dengan ketegasan bahwa proyek ini pasti dijalankan.
Sudah ada yang memastikan proyek ini bakal dijalankan?
Saya tidak mengikuti itu. Kami posisinya menunggu. SJKU itu harus diminta. Yang minta lender-nya.
Sudah ada permintaan jaminan secara resmi?
Belum ada. Sepertinya baru ngomong ke wartawan, atau mungkin pembicaraan informal.
Kereta cepat masuk proyek strategis nasional. Dalam peraturan presiden, proyek yang masuk proyek strategis nasional bisa mendapat jaminan finansial?
Bukan "harus" diberi jaminan finansial, melainkan "dapat". Proyek strategis nasional tidak harus proyek pemerintah, bisa juga proyek swasta. Saya masih ingat, dalam rapat kabinet, Presiden mengatakan proyek kereta cepat tidak akan menggunakan APBN, termasuk jaminan pemerintah. Tidak ada yang mengharuskan proyek strategis itu mendapat jaminan finansial. Jadi dua perpres yang mengatur kereta cepat dan proyek strategis nasional itu nyambung.
Jadi pintu bagi proyek kereta cepat untuk mendapat jaminan finansial dipastikan tertutup rapat?
(Kalau mendapat jaminan) akan melanggar aturan dan melanggar keputusan kabinet. Presiden yang ngomong sendiri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo