Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Simak Prosedur Mendapatkan Pelat Nomor Putih Kendaraan, Tak Pakai Biaya

Bagaimana prosedur mendapatkan pelat nomor putih kendaraan bermotor? Simak selengkapnya di sini!

22 Mei 2022 | 12.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi plat nomor putih. Instagram/@Polantasindonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri telah memastikan pemberlakuan penggunaan pelat nomor putih kendaraan bermotor pada 1 Juni 2022. Lalu bagaimana prosedur mendapatkan pelat nomor kendaraan berwarna putih tersebut?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti yang dijelaskan sebelumnya oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, penggunaan pelat nomor putih ini dilakukan secara bertahap. Maka dari itu, hanya mobil dan motor baru saja yang bakal didahulukan mendapatkan pelat nomor kendaraan putih ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemberlakuan pelat nomor putih tersebut sengaja dilakukan untuk membantu kinerja kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam membaca pelat nomor kendaraan bermotor. Dengan tulisan hitam, ETLE dianggap lebih mudah menangkan tulisan dan angka.

"Alasan penggantian pelat tidak serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)," kata Taslim seperti dikutip Tempo.co dari situs resmi NTMC Polri.

Supaya bisa mendapatkan pelat nomor putih kendaraan tersebut, maka masyarakat tidak perlu keripuhan. Karena prosudernya terbilang cukup mudah, dan tidak ada bedanya dengan pergantian pelat nomor hitam pada umumnya.

Dengan kata lain, teknis mengganti pelat nomor putih sama seperti saat memperpanjang STNK di Samsat. Pemilik kendaraan hanya tinggal membawa STNK, KTP dan BPKB asli serta foto kopi.

Bagi Kendaraan yang masa berlaku pelatnya belum habis, maka tidak perlu menggantinya menjadi warna putih. Pergantian tersebut hanya dilakukan bagi pemilik kendaraan yang pelat hitamnya sudah habis masa berlakunya.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus memastikan bahwa pergantian pelat nomor putih kendaraan bermotor ini tidak dikenakan biaya. Pemilik kendaraan hanya diminta membayar pajak 5 tahunan seperti biasanya.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus