Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala SMAN 8 Jakarta Selatan, Roni Saputro, mengungkap sembilan siswa X tak lulus atau tinggal kelas pada pergantian tahun ajaran 2019/2020. Seluruhnya berasal dari Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB jalur afirmasi pada tahun sebelumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Roni menuturkan, sebagian besar siswa yang masuk sekolah unggulan itu dari jalur afirmasi memiliki nilai ujian nasional yang rendah. Sedangkan, siswa yang masuk melalui jalur umum di SMAN 8 mempunyai nilai yang cukup tinggi, yakni di atas 90.
"Sebagian siswa afirmasi banyak yang kesulitan dalam menyerap dan mengimbangi pelajaran yang diberikan guru, dibanding dengan siswa lain yang masuk lewat jalur umum," kata Roni saat ditemui di SMAN 8 Jakarta, Jumat 5 Juli 2019.
Ia menjelaskan, pada PPDB tahun lalu--pertama kali menerapkan zonasi--nilai rata-rata UN siswa yang masuk mencapai 37-38 dari total nilai sempurna 40. Tahun ini juga hampir serupa. "Bukan kami yang mau tapi memang kenyataannya anak-anak yang nilainya tinggi banyak yang mau dititipkan ke kami," ujarnya.
Pada PPDB tahun ini, SMAN 8 membuka kuota 360 kursi untuk 10 kelas. Dari jumlah tersebut dibuka tahap pendaftaran zonasi sebanyak 60 persen, non zonasi 30 persen, luar kota 5 persen dan jalur prestasi 5 persen.
Wilayah yang masuk zonasi SMAN 8 adalah Kecamatan Tebet, Setiabudi, Pancoran, Matraman dan Jatinegara. "Kami tidak memakai jarak seperti di Jawa Barat. Jadi selama masuk zonasi semua siswa bisa mendaftar pada pembukaan pendaftaran tahap zonasi," ujarnya.
Dari pembukaan jalur zonasi dan non zonasi, kata dia, dibagi kembali untuk pendaftaran umum 80 persen dan afirmasi menggunakan Kartu Jakarta Pintar (KJP) 20 persen. "Tapi ada juga penerimaan yang dimasukkan dari pemerintah untuk jalur inklusi, anak sopir Jak Lingko, anak dari panti dan anak pemilik kartu pekerja. Mereka itu pendaftarannya sendiri tidak melalui sekolah," katanya menambahkan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menjalankan PPDB sesuai Permendikbud nomor 51 tahun 2018. Dia menyebut DKI Jakarta masih zero zonasi sekolah. "Kami sangat sesalkan karena Pemprov DKI tidak mengindahkan Permendikbud 51 terkait dengan zonasi ini," ujarnya melalui telepon, Rabu, 3 Juli 2019.
Itu dibenarkan Roni. Meski telah menerapkan sistem zonasi, PPDB SMAN di Jakarta masih mengacu pada nilai ujian nasional. Persaingan nilai yang menjadi acuan ini, kata dia, yang nantinya menentukan siswa bisa masuk atau tidak.
"Kalau nilai UN-nya rendah tetap sulit bersaing, meski ada jalur afirmasi. Jalur afirmasi pun masih ada persaingan nilainya," ujarnya. "Sistem Zonasi PPDB di Jakarta berbeda dengan di wilayah lain yang melihat jarak rumah ke sekolah."