Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Soal Helipad Siluman, Bupati Kepulauan Seribu Siap Usulkan Aturan Retribusi ke Anies

Istilah helipad siluman datang dari Ketua DPRD DKI yang sidak ke Pulau Panjang Kepulauan Seribu. Bupati bilang memang tidak ada aturan retribusi.

1 Juli 2022 | 17.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Landasan helikopter (helipad) di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu, Kamis 30 Juni 2022. (ANTARA/Ricky Prayoga)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kepulauan Seribu Junaedi menyatakan siap mengusulkan penarikan retribusi atas kapal-kapal dan helikopter pribadi yang mendarat di helipad Pulau Panjang, bahkan menginap di kawasan kepulauan di DKI Jakarta itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena hingga saat ini, kata dia, belum ada payung hukum yang menaungi kebijakan penarikan retribusi tersebut jika diberlakukan.
 
"Saat ini gratis tak ada retribusi. Padahal kapal-kapal banyak tapi tetap gratis, apalagi helikopter yang jarang-jarang. Nanti kita usulkan karena saat ini tidak ada payung hukumnya," kata Junaedi di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu seperti dikutip dari Antara, Kamis, 30 Juni 2022.
 
Hal ini diungkapkan Junaedi menanggapi pernyataan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi yang menemukan adanya helipad siluman di Pulau Panjang. Prasetyo mengaku tidak tahu ada helipad di pulau itu. Seharusnya, fasilitas ini tercata sebagai aset Pemprov dan bisa menjadi pemasukan PAD. 
 
Junaedi akan mengajukan surat ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar ada pendapatan daerah melalui retribusi parkir kapal dan helikopter pribadi termasuk untuk kepentingan wisata di Kepulauan Seribu di luar untuk kebutuhan publik seperti nelayan dan transportasi umum.
 
"Kan kami hanya bisa sebatas mengusulkan ke gubernur melalui surat agar ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi seperti di darat," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski saat ini Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) DKI Jakarta tahun 2023 tengah digodok di DPRD DKI Jakarta, namun Kabupaten Kepulauan Seribu belum mengusulkan hal tersebut karena masih berorientasi pada kebutuhan dasar.
 
Saat ini, pihaknya fokus pada kebutuhan dasar seperti memperbaiki dan mempercantik dermaga yang ada. Dari enam dermaga yang ada saat ini pun belum dilakukan perbaikan.

"Itu yang prioritas. Nanti setelah perbaikan dermaga ada retribusi yang bisa kita ambil, tapi keputusannya ada di pemprov," katanya.
 
Usulan tersebut, kata Junaedi, paling cepat bisa dilakukan tahun 2023. Namun usulan tersebut belum tentu disetujui meski potensinya besar untuk pemasukan daerah.
 
"Ya mudah-mudahan bisa diusulkan dalam waktu dekat. Kami hanya mengusulkan karena saya lihat kapal besar-kapal kecil banyak yang bersandar dan bermalam," katanya.

Itu yang tidak ada retribusinya. "Itu sebenarnya yang harus kita cari retribusinya. Parkir mobil aja dua jam kita sudah Rp30 ribu," katanya.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menemukan helipad siluman di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu. Keberadaan tempat mendarat helikopter itu tidak tercatat dalam aset Pemprov DKI.  

"Kalau kita tidak datang ke sini, mana kita tahu di sini ada helipad, kok ada helipad (baru) tapi gak lapor ke kita, ini helipad siluman namanya," katanya saat sidak ke pulau yang lahan milik Pemprov DKI Jakarta itu, Kamis, 30 Juni 2022. 

Prasetyo Edi mengatakan seharusnya ada pelaporan dan pembaharuan dalam laporan aset DKI jika terdapat helipad di pulau tersebut. Sehingga, aktivitasnya terdata sebagai pendapatan daerah.

Karena itu seharusnya, helipad di Pulau Panjang bisa memberikan kontribusi pendapatan ke DKI. "Ini aset DKI, kalau begini pemanfaatannya dilakukan secara gelap," kata Prasetyo.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus