Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

Taksi Terbang Akan Diuji Coba di IKN Sebelum 17 Agustus 2024

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menginformasikan bahwa taksi terbang bakal diuji coba di IKN sebelum 17 Agustus 2024.

19 September 2023 | 16.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Taksi terbang EHang 216 lepas landas saat menjalani 'demo flight' di kawasan Klungkung, Bali, Jumat, 26 November 2021. EHang memanfaatkan jaringan internet dan dikendalikan dari darat. ANTARA/Fikri Yusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menginformasikan bahwa taksi terbang bakal diuji coba sebelum 17 Agustus 2024. Nantinya uji coba tersebut akan dilakukan di IKN sebelum HUT RI Ke-79.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Mohammed Ali Berawi di Kompleks DPR RI. Dirinya menjelaskan bahwa OIKN telah menyiapkan beberapa hal seperti landasan taksi terbang, helipad dan fasilitas penunjang lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Untuk uji coba taksi terbang dilakukan sebelum HUT RI Ke-79 pada 17 Agustus 2024," kata dia, dikutip dari Antara. "Kita ini melakukan proof of concept yakni teknologi harus dibuktikan bahwa keandalan teknologi tersebut bagus."

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa taksi terbang ini menggunakan Intelligent Transport System (ITS). Dengan teknologi ini, mobil elektrik atau kendaraan otonom dapat membawa penumpang ke helipad taksi terbang dan hanya menggunakan satu aplikasi.

"IKN menerapkan ITS mulai dari kendaraan otonom, bus listrik dan seterusnya," ujar Mohammed Ali Berawi menjelaskan.

Menurut Ali, moda taksi terbang ini masih dalam taraf pengembangan. Ia berharap sumber daya manusia (SDM) Indonesia bisa menguasai teknologi ini, dan perusahaan-perusahaan nasional bisa mengembangkan kapasitasnya untuk menguasai teknologi taksi terbang.

"Menurut saya momentum ini hanya ada melalui pembangunan IKN, dan harus dimanfaatkan. Kita berharap ada teknologi yang dapat dimanfaatkan untuk penciptaan, pengembangan, dan ada peningkatan kapasitas SDM Indonesia. Ini yang saya sebut sebagai nilai tambah," ucap Ali.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, untuk mewujudkan kota yang berkelanjutan dan mudah diakses, hierarki transportasi umum yang terintegrasi diusulkan untuk menunjukkan angkutan massal berkualitas tinggi dan dapat menjadi tulang punggung semua layanan mobilitas.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus