Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan tidak semua hak yang dimiliki anggota dewan digunakan, salah satunya adalah soal interpelasi Formula E.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tidak mesti hak-hak yang ada di anggota dewan itu semuanya digunakan," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 20 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, rapat paripurna interpelasi Formula E digelar pada 2021. Rapat ini hanya dihadiri 33 anggota dewan dari PDIP dan PSI alias tak memenuhi syarat kuorum. Karena itulah, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menskors paripurna hingga kini.
Prasetyo lalu dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD soal rapat paripurna interpelasi pada 28 September 2021. Alasannya, hanya Prasetyo, pimpinan dewan yang menandatangani surat undangan rapat paripurna interpelasi.
Empat wakilnya tak membubuhkan tanda tangan dengan alasan penetapan jadwal interpelasi saat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD mendadak. Enam fraksi penolak interpelasi Formula E lantas melaporkan politikus PDIP itu ke BK.
Hari ini Ketua BK Achmad Nawawi mengumumkan Prasetyo tak melanggar tata tertib dan kode etik dewan. PDIP dan PSI pun menggaungkan agar rapat paripurna interpelasi dilanjutkan.
Wagub DKI memahami pengajuan interpelasi adalah hak DPRD DKI. Akan tetapi, dia mengharapkan eksekutif dan legislatif dapat menyelesaikan masalah secara musyawarah.
"Kami berharap semua permasalahan di kota Jakarta apapun itu dapat kita selesaikan antara Pemprov DKI dengan DPRD DKI, bahkan kita bisa melibatkan masyarakat dan pihak lainnya," kata politikus Gerindra itu.