Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Soal Truk Tambang, Bupati Bogor Mau Kirim Surat Keberatan ke BPTJ

BPTJ mengizinkan truk tambang dengan berat di atas 8 ton untuk melintas kembali mulai Rabu, 6 Februari 2019 hingga sepekan.

11 Februari 2019 | 11.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor – Bupati Bogor Ade Yasin bakal melayangkan surat keberatan kepada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dalam waktu dekat. Hal tersebut berkaitan dengan keputusan BPTJ terbaru yang mengizinkan truk tambang dengan berat di atas 8 ton boleh melintas siang hari di jalan di Kabupaten Bogor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu kami juga akan melayangkan surat keberatan, karena truk kosong masih diperbolehkan masuk," kata Ade saat ditemui di Pendopo Bupati, Senin, 11 Februari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebelumnya kembali membolehkan truk tambang melintasi jalan Gunung Sindur-Cigudeg-Parung Panjang-Rumpin pada siang hari setelah sebelumnya sempat dilarang. Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan pada tahap kedua uji coba pemberlakuan jam operasional truk tambang di kawasan itu pihaknya membolehkan truk tambang dengan dua sumbu roda atau dengan berat lebih dari 8 ton melintas di siang hari dengan syarat tak membawa muatan.

Operasional truk tambang dengan berat 8 ton ke atas pada siang hari tersebut diizinkan melintas kembali mulai Rabu, 6 Februari 2019 hingga kurun waktu sepekan ke depan sebagai bagian dari uji coba dalam mencari formula yang tepat dalam permasalahan truk tambang di kawasan Kabupaten Bogor dan Tangerang. Pemberlakuan kebijakan baru ini tetap mengacu kepada kebijakan sebelumnya, yakni hanya truk dengan berat kurang dari 8 ton yang boleh melintas di siang hari dengan membawa muatan.

Ade mengatakan meski truk dengan beban diatas 8 ton beroperasi siang hari dengan tidak membawa muatan, namun kondisi itu akan semakin memperburuk kondisi jalur tambang. "Sebenernya kan yang lagi kita atur bagaimana kondisi disana (jalan tambang) kondusif, kalau begini ya sama aja dong,” kata dia.

Menurut Ade, persoalan pada kebijakan itu bukan pada truk kosongnya. "Tapi ini kan yang bikin macet," ujarnya.

Sejak Kamis, 17 Januari 2019, Bupati Bogor Ade Yasin telah memberlakukan jam operasional truk tambang di wilayah Kecamatan Rumpin, Parungpanjang, dan Gunungsindur. Hal ini merupakan solusi jangka pendek mengingat hingga saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum juga memberikan sinyal terkait pembangunan jalur khusus tambang di wilayah tersebut.

Pemberlakuan jam operasional ini guna menyesuaikan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Operasional Angkutan Barang. Jam operasional truk di Bogor berlaku mulai pukul 20.00 hingga pukul 04.00 selisih dua jam pemberlakuan jam operasional di Kabupaten Tangerang yang dimulai sejak pukul 22.00 hingga pukul 05.00.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus