Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Anies Baswedan menuding Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi berpolitik karena merilis pelanggaran perombakan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sofian dengan tegas membantah membantah tudingan itu.
Baca: Pergantian Pejabat, Anies Baswedan Curiga Ada Sesuatu dalam KASN
"Kami justru mengawasi supaya dalam pengangkatan dan pemberhentian (pejabat) tidak ada pertimbangan-pertimbangan politik, semata-mata objektif," kata Sofian, Selasa, 31 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sofian justru balik bertanya, kepada siapa tudingan berpolitik itu layak ditujukan. Menurut dia, Anies lah yang kerap muncul di media untuk menghadiri acara dari partai politik. "Biarlah dia bernyanyi terus, makin lama rakyat bisa menilai, siapa Anies itu," kata Sofian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sofian menjelaskan, rilis itu diterbitkan karena pemerintah DKI tak kunjung memberikan bukti-bukti yang menjadi alasan untuk memberhentikan para pejabat itu. Pemerintah DKI menjawab pertanyaan KASN dengan mengirimkan kliping koran-koran, bukan berita acara pemeriksaan atau fotokopi bukti pemecatan atau pemberhentian. "Guntingan koran kan gak punya kekuatan hukum," ujar Sofian.
Berdasarkan catatan KASN, sejak Juni 2018, Gubernur Anies Baswedan telah memberhentikan 16 pejabat eselon II. Di antaranya adalah Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Penyelidikan oleh KASN sesuai dengan tugasnya yang dimandatkan oleh UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Komisi telah melakukan pemeriksaan atas kebijakan Anies itu.
Baca: Ini Alasan Anies Baswedan Tuding Ketua KASN Berpolitik
Ketua KASN mengeluarkan siara pers pada 27 Juli 2018. Isinya, KASN menyatakan pemberhentian dan pemindahan para pejabat oleh Gubernur Anies telah melanggar prosedur dan peraturan perundangan.
Komisi lantas mengeluarkan empat rekomendasi kepada Anies Baswedan untuk ditindaklanjuti. Rekomendasi itu bersifat final dan mengikat. Salah satunya adalah mengembalikan posisi pejabat yang telah dicopot.