Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

SP2 Pemilik Gedung Sudirman - Thamrin, Sandiaga: Itu Usul KPK

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan pengiriman surat peringatan ke pemilik gedung di Jalan Sudirman-Thamrin sudah berkoordinasi KPK.

12 Juli 2018 | 12.28 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mendengarkan penjelasan saat meninjau pembangunan enam ruas jalan tol dalam kota di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu, 11 Juli 2018. Dalam kegiatan tersebut, Sandiaga didampingi Dirut PT Jakarta Toll Road Development Frans Sunito. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Perbesar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mendengarkan penjelasan saat meninjau pembangunan enam ruas jalan tol dalam kota di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu, 11 Juli 2018. Dalam kegiatan tersebut, Sandiaga didampingi Dirut PT Jakarta Toll Road Development Frans Sunito. TEMPO/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan pengiriman surat peringatan lanjutan (SP-2) ke pemilik gedung di Jalan Sudirman-Thamrin sudah berkoordinasi dengan KPK. Menurut Sandiaga, Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengusulkan sanksi itu.  

SP-2 ditujukan kepada pemilik gedung yang belum menjalankan rekomendasi terkait pembuatan sumur resapan, pengelolaan air limbah, dan air tanah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mereka (KPK) mengusulkan mengirimkan SP-2 ke pemilik gedung di Sudirman-Thamrin yang sudah disidak tapi belum juga progress," kata Sandiaga di Balai Kota, Rabu 11 Juli 2018.

Baca: Sandiaga Janjikan Umrah dan Wisata ke Bali Bagi Pendaftar OKE-OCE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya DKI Jakarta Benny Agus Candra mengatakan setidaknya ada lima gedung di Sudirman-Thamrin yang berpotensi mendapat SP-2.

Kelimanya adalah Sinar Mas, Sampoerna, Plaza Sentral, Davinci, dan Wisma Kosgoro. Jika setelah di SP-2 tidak ada respons untuk melakukan perbaikan, Benny mengatakan bakal ada sanksi.

Mengenai bentuk sanksi itu, Sandiaga belum menjelaskan secara detail. "Sanksinya mulai dari tidak diperpanjang izinnya, tapi kita akan koordinasi dengan KPK bagaimana sanksi tersebut," katanya.

Gedung-gedung di Sudirman-Thamrin yang bakal dikenai SP-2 itu belum pernah melakukan konsultasi dengan Pemprov DKI terkait dengan pelanggaran yang dilakukan.

Baca: Jika Ahok Bebas Agustus Mendatang, Sandiaga Uno Ingin Bertemu

Sebanyak 69 pengelola gedung sudah berkonsultasi dengan Pemprov DKI Jakarta, 41 di antaranya sudah memiliki rencana, 24 dalam proses rencana, dan 4 lain sudah memenuhi standar.

Setelah menyelesaikan audit terhadap gedung-gedung di kawasan Sudirman-Thamrin, pemerintahan Anies - Sandiaga melanjutkan pengecekan penggunaan air tanah dan sumur resapan pada 80 gedung di kawasan industri. DKI melakukan razia air ini di Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus