Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan pengiriman surat peringatan lanjutan (SP-2) ke pemilik gedung di Jalan Sudirman-Thamrin sudah berkoordinasi dengan KPK. Menurut Sandiaga, Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengusulkan sanksi itu.
SP-2 ditujukan kepada pemilik gedung yang belum menjalankan rekomendasi terkait pembuatan sumur resapan, pengelolaan air limbah, dan air tanah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mereka (KPK) mengusulkan mengirimkan SP-2 ke pemilik gedung di Sudirman-Thamrin yang sudah disidak tapi belum juga progress," kata Sandiaga di Balai Kota, Rabu 11 Juli 2018.
Baca: Sandiaga Janjikan Umrah dan Wisata ke Bali Bagi Pendaftar OKE-OCE
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya DKI Jakarta Benny Agus Candra mengatakan setidaknya ada lima gedung di Sudirman-Thamrin yang berpotensi mendapat SP-2.
Kelimanya adalah Sinar Mas, Sampoerna, Plaza Sentral, Davinci, dan Wisma Kosgoro. Jika setelah di SP-2 tidak ada respons untuk melakukan perbaikan, Benny mengatakan bakal ada sanksi.
Mengenai bentuk sanksi itu, Sandiaga belum menjelaskan secara detail. "Sanksinya mulai dari tidak diperpanjang izinnya, tapi kita akan koordinasi dengan KPK bagaimana sanksi tersebut," katanya.
Gedung-gedung di Sudirman-Thamrin yang bakal dikenai SP-2 itu belum pernah melakukan konsultasi dengan Pemprov DKI terkait dengan pelanggaran yang dilakukan.
Baca: Jika Ahok Bebas Agustus Mendatang, Sandiaga Uno Ingin Bertemu
Sebanyak 69 pengelola gedung sudah berkonsultasi dengan Pemprov DKI Jakarta, 41 di antaranya sudah memiliki rencana, 24 dalam proses rencana, dan 4 lain sudah memenuhi standar.
Setelah menyelesaikan audit terhadap gedung-gedung di kawasan Sudirman-Thamrin, pemerintahan Anies - Sandiaga melanjutkan pengecekan penggunaan air tanah dan sumur resapan pada 80 gedung di kawasan industri. DKI melakukan razia air ini di Jakarta Timur dan Jakarta Barat.