Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, dipenuhi spanduk dukungan terhadap pasangan calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan bangunan milik pemerintah termasuk lokasi terlarang dipasang alat peraga kampanye (APK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Betul (lokasi yang dilarang)," kata Anggota KPU DKI Astri Megatari dalam pesan tertulisnya saat dikonfirmasi Tempo, Ahad, 7 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Astri menjelaskan aturan soal pelarangan kampanye itu tertuang dalam Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Astri membenarkan dalam butir B angka 2 huruf d naskah lampiran aturan itu, sarana milik Pemprov DKI menjadi salah satu titik yang terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye.
Namun, kata Astri, pihaknya tak berwenang untuk menentukan apakah pemasangan spanduk Anies-Muhaimin di Kampung Susun Akuarium dapat dikategorikan pelanggaran kampanye. Dia menyerahkan penilaian pelanggaran kepada Bawaslu DKI.
"Boleh atau tidaknya itu ranah Bawaslu DKI. (Mereka) yang menentukan apakah memenuhi unsur pelanggaran," ujarnya.
Sebelumnya, spanduk ajakan untuk memilih pasangan Anies-Imin terpampang di bangunan utama Kampung Susun Akuarium. Berdasarkan pantauan Tempo kemarin, ada spanduk berukuran besar dan kecil bergambar wajah Anies-Cak Imin (AMIN).
Beberapa tulisan terlihat dalam spanduk tersebut. Salah satunya, "Kami adalah bukti nyata. Pak Anies mencintai rakyat. Dari kami warga Kampung Akuarium untuk Pak Anies."
Warga juga menuliskan kata-kata ajakan untuk memilih pasangan capres-cawapres nomor urut 1 ini, seperti 'Pilih Anies & Muhaimin' dan 'Wakanda no more, Indonesia forever'. Spanduk itu didominasi warna merah, putih, dan biru tua.