Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Status Hukum Anak Kawin Campur

27 November 2006 | 00.00 WIB

Status Hukum Anak Kawin Campur
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akhirnya, anak berdarah campuran mendapatkan status kewarganegaraan tetap di Indonesia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin menyerahkan surat keputusan pemberian status kewarganegaraan itu secara simbolis kepada 13 anak berusia di bawah 18 tahun pekan lalu. "Mereka adalah hasil perkawinan pria asing (dengan perempuan Indonesia) dan belum menikah," kata Hamid dalam pertemuan dengan Keluarga Perkawinan Campur Melati, organisasi yang aktif mengupayakan status anak kawin campur.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus