Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

STNK Hilang, Begini Cara Mengurus di Samsat Berikut Biayanya

Tak perlu khawatir jika STNK hilang. Anda bisa langsung mengurusnya di Samsat setempat.

27 Agustus 2022 | 11.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan. STNK menjadi bukti suatu kendaraan resmi terdaftar di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Lantas apa yang harus dilakukan apabila STNK hilang atau rusak?

STNK Hilang atau Rusak

STNK merupakan surat kendaraan yang diterbitkan oleh Samsat. Surat ini harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. STNK berisi identitas kendaraan yang mencakup informasi merk/tipe, model/jenis kendaraan, tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, isi silinder, nomor rangka, nomor BPKB, nomor mesin, bahan bakar, warna, kode lokasi, dan informasi kendaraan lainnya.

Tak perlu khawatir jika STNK hilang. Anda bisa langsung mengurusnya di Samsat setempat. Sebelum mendatangi Samsat, ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu.

Persyaratan mengurus STNK yang hilang atau rusak

Melansir dari laman resmi polri.go.id, berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK yang hilang atau rusak:

  1. Surat permohonan
  2. KTP asli pemilik kendaraan
  3. Fotokopi KTP
  4. BPKB pemilik kendaraan
  5. Fotokopi BPKB
  6. Cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir
  7. Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian.

Cara membuat surat keterangan kehilangan STNK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cara membuat surat keterangan kehilangan STNK cukup mudah dilakukan.

Pertama-tama, Anda perlu mendatangi kantor polsek atau polres setempat untuk memberikan laporan terkait kehilangan STNK. Selanjutnya, polisi akan membantu membuatkan surat keterangan kehilangan STNK.

Cara mengurus STNK yang hilang atau rusak

  1. Datanglah ke kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan dan persyaratan yang diperlukan. 
  2. Lakukanlah cek fisik kendaraan, kemudian fotokopi hasil cek fisik tersebut. 
  3. Isi formulir yang diberikan oleh petugas loket. 
  4. Bawalah semua persyaratan ke petugas loket. Sebagai tambahan informasi, jika terdapat pajak tahunan kendaraan yang belum terbayar, maka Anda harus membayarnya terlebih dahulu. 
  5. Selanjutnya petugas loket akan membuatkan STNK kendaraan yang baru.
  6. Jika semua langkah sudah selesai, tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang sudah jadi di kasir.

Biaya mengurus STNK yang hilang atau rusak

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, besaran biaya mengurus STNK hilang atau rusak untuk kendaraan roda dua ialah Rp 100.000 sebagai biaya pembuatan STNK dan Rp 20.000 sebagai biaya pengesahan STNK. Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih, dikenakan biaya sebesar Rp 200.000 untuk biaya pembuatan dan Rp 50.000 untuk biaya pengesahan. 

Demikian cara mengurus STNK yang hilang atau rusak, beserta syarat dan biayanya. Pastikan untuk menjaga dokumen penting ini dengan baik. Selain itu, Anda juga bisa membuat versi fotokopi untuk berjaga-jaga jika STNK asli hilang atau rusak.

Baca:
Tips Mengurus Kehilangan STNK yang Bukan Atas Nama Sendiri

LALA DITA PANGESTU

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus