Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Suasana Sekretariat DPP FPI Setelah Dibubarkan Pemerintah

Hingga siang ini, tidak tampak laskar FPI yang berjaga di sekretariat di Petamburan, Jakarta Pusat.

30 Desember 2020 | 15.20 WIB

Kondisi Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat setelah resmi dibubarkan pemerintah, Rabu, 30 Desember 2020. Tempo/ M Yusuf Manurung
Perbesar
Kondisi Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat setelah resmi dibubarkan pemerintah, Rabu, 30 Desember 2020. Tempo/ M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Fron Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, tampak sepi setelah pemerintah mengumumkan pembubaran organisasi itu, Rabu siang, 30 Desember 2020. Pukul 14.00, hanya ada seorang penjaga di kantor FPI yang berpagar putih itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Di kantor yang bersebelahan dengan 212 Mart itu, spanduk bertuliskan Sekretariat DPP FPI membentang. Spanduk itu juga bergambar wajah pemimpin FPI Rizieq Shihab yang ditulis sebagai pahlawan umat Islam Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beberapa spanduk berwajah Rizieq Shihab juga bisa ditemui di Jalan Petamburan III. Hingga siang ini, tidak tampak laskar FPI yang berjaga di sekretariat.

Pemerintah resmi membubarkan FPI sebagai organsisasi masyarakat dan melarang mereka berkegiatan atau menggunakan simbol dan atribut FPI. Penetapan ini dibuat berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, nomor 220-4780 tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 tahun 2020, nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII 2020, nomor 320 tahun 2020, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam.

Setidaknya ada tujuh alasan pemerintah membubarkan FPI. Pertama adalah tudingan bahwa isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan perturan perundang-undangan yang mengatur soal Organisasi Masyarakat. Selain itu, Surat keterangan terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri, disebut masa berlakunya telah habis per 20 Juni 2019.

"Dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut. Oleh sebab itu, secara de jure terhitung sejak tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar," kata Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej, saat membacakan surat keputusan di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu, 30 Desember 2020.

Alasan lain yang digunakan adalah tudingan bahwa pengurus dan anggota FPI ataupun yang pernah bergabung di dalamnya, kerap terlibat pidana bahkan aksi terorisme. Eddy mengatakan berdasarkan data, sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme, dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. "Di samping itu, sejumlah 206 orang terlibat tindak pidana umum lainnya dan 100 di antarnya telah dijatuhi pidana," kata dia.

Terakhir, Eddy mengatakan FPI kerap melakukan sweeping atau razia, jika menurut penilaian atau dugaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum. Padahal menurut dia, tugas dan wewenang itu ada pada penegak hukum.

M YUSUF MANURUNG | EGY ADYATAMA

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus