Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sulapan dari Sudirman

Pekerjaan BPPN akan diselesaikan tim pemberesan. Tujuh puluh persen anggotanya orang lama BPPN.

1 Februari 2004 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LEBIH dari dua ribu kepala sedang menghitung hari terakhir mereka di Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Sidang kabinet pada pertengahan November silam telah menetapkan BPPN akan dibubarkan pada akhir Februari 2004. Namun, tak seperti layaknya rasionalisasi di tempat lain yang selalu memunculkan keriuhan dan kegalauan, para pekerja lembaga yang bertugas melakukan penyehatan perbankan dan restrukturisasi sektor korporat ini terlihat sangat tenang. Ternyata, mereka memang tak perlu risau. Pemerintah sudah menyiapkan sekoci baru untuk menampung mereka.

Dalam kopi rancangan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Administrasi Pasca-Pengakhiran BPPN yang diperoleh TEMPO, disebutkan bahwa saat BPPN tutup warung, pemerintah akan membentuk tim pemberesan. Tim inilah yang akan menyelesaikan semua pekerjaan rumah yang ditinggalkan BPPN. Namun, melihat struktur dan pekerjaannya, tim pemberesan ini tak ubahnya BPPN jilid kedua, meskipun kantornya masih belum jelas apakah tetap di kawasan Sudirman seperti yang sekarang ditempati BPPN.

Di dalam tim pemberesan ini akan ada yang disebut tim pelaksana dan tim ahli interdepartemen. Mudah ditebak, tim pelaksana inilah jelmaan baru BPPN. Pembagian kerja dalam tim ini persis sama dengan BPPN. Hanya satu bagian yang dihilangkan, yaitu divisi penjaminan. Bagian lain tetap ada, hanya wadahnya berubah dari unit menjadi kelompok kerja (pokja). Ada lima pokja dalam tim pelaksana, yaitu Pokja Likuidasi Bank Beku Operasi/Bank Beku Kegiatan Usaha, Pokja Administrasi Aset Eks-BPPN, Pokja Data, Informasi, dan Dokumentasi, Pokja Penyelesaian Masalah Hukum, dan Pokja Audit dan Laporan Akhir.

Nah, ini yang mengasyikkan bagi para pegawai BPPN yang akan segera pensiun. Sumber TEMPO di BPPN yang mengurusi tetek-bengek pembubaran BPPN membisikkan bahwa 70 persen dari sekitar 1.500 karyawan tetap dan seribu karyawan kontrak BPPN akan terserap ke lembaga baru itu. Saat ini, proses rekrutmen untuk pegawai lembaga baru itu telah berjalan di BPPN. Caranya cukup simpel dan praktis. "Yang berminat bisa menyerahkan curriculum vitae ke bagian sumber daya manusia BPPN," ujar seorang sumber TEMPO yang lain.

Dan ternyata masa kerja tim ini tidak sependek yang dibayangkan orang. Dalam rancangan keputusan presiden itu disebutkan bahwa tim pemberesan diberi waktu enam bulan untuk menyelesaikan peninggalan BPPN. Andai pekerjaan tim belum juga beres, pemerintah mengizinkan perpanjangan waktu selama yang diperlukan. Sumber TEMPO itu yakin bahwa kemungkinan perpanjangan waktu amat besar. Pasalnya, audit atas kinerja BPPN tak kunjung rampung hingga kini. "Audit tahun lalu saja sampai sekarang belum rampung," ujarnya. Dia memperkirakan audit atas BPPN per tanggal pembubaran baru akan tuntas paling cepat enam bulan mendatang atau bahkan satu tahun.

Untuk mengawasi tim pemberesan, pemerintah membentuk tim pengarah. Melihat anggotanya, tim ini tak jauh berbeda dengan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), yang selama ini mengawasi dan menjadi atasan BPPN. Tim pengarah ini juga diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Negara BUMN, Kepala Bappenas, Kepala Kepolisian RI, dan Jaksa Agung.

Ketua BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, mengakui berdirinya tim pemberesan setelah BPPN ditutup. Namun ia membantah jika anak buahnya disebut pasti mendapat posisi di lembaga baru itu. "Soal (siapa yang menjadi pegawai di tim-tim baru) itu tergantung Menteri Negara BUMN, yang menjadi pemilik," kata Syaf.

Jika benar bahwa sebagian besar karyawan BPPN akan ditampung di tim pemberesan, agak janggal jika mereka mendapat pesangon. Ekonom Faisal Basri mengatakan, untuk karyawan BPPN yang akan ditempatkan di lembaga baru, mestinya pesangonnya tak dibayarkan dulu. Yang dikatakan Faisal memang cukup adil. Bagaimana mungkin orang yang jelas-jelas bakal direkrut kembali masih juga diberi pesangon. Ini sama saja dengan sulapan.

Thomas Hadiwinata, Tomi Aryanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus