Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bali Towerindo Sentra Tbk (Bali Tower) menyatakan telah menyampaikan rasa prihatin yang sedalam-dalamnya atas kecelakaan yang dialami Sultan Rifat Alfatih (21 tahun). Sultan kini menderita cacat setelah menjadi korban terjerat kabel optik milik Bali Tower di Jalan Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, pada 5 Januari 2023 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melalui pelbagai kesempatan, Bali Tower mengaku telah juga mengupayakan adanya bantuan kemanusiaan yang telah ditawarkan kepada keluarga Sultan. Bantuan bersifat kemanusiaan karena perusahaan jaringan utilitas ini mengaku tak menemukan adanya indikasi kesalahan maupun kelalaian korporasi yang menyebabkan Sultan Rifat celaka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sehingga yang ditawarkan kepada keluarga Ananda Sultan adalah bentuk dari bantuan kemanusiaan, bukan dalam bahasa ganti rugi maupun kompensasi," kata Direktur Bali Tower, Robby Hermanto, dalam surat jawaban atas daftar pertanyaan yang diajukan TEMPO, yang dibuatnya tertanggal 6 Januari 2024.
Tawaran bantuan kemanusiaan bermula dari sebesar Rp 2 miliar, di luar ganti biaya perawatan dan pengobatan Sultan selama lima bulan. Tawaran lalu dinaikkan menjadi Rp 2,5 miliar. "Dinaikkan karena adanya keputusan agar karyawan dan manajemen secara pribadi ikut mendukung bantuan kemanusiaan tersebut," kata Robby dalam suratnya.
Menurut Robby, tawaran bantuan kemanusiaan itu telah ditolak keluarga Sultan Rifat lewat langkah hukum pelaporan Bali Tower ke Polda Metro Jaya. Bali Tower memandang ada
perspektif lain yang ingin ditekankan oleh keluarga Sultan Rifat yang menganggap terdapat kesalahan dan kelalaian dari Bali Tower yang berujung kecelakaan Fatih.
Ini kemudian yang disebutnya menjelma dalam bentuk tuntutan kompensasi atau ganti rugi. Kompensasi yang diminta itu juga, kata Robby, terus naik dari pertama Rp 5 miliar, Rp 10 miliar, dan Rp 22,8 miliar.
PT Bali Towerindo. balitower.co.idd
Perspektif tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta dan hasil investigasi internal yang dilakukan perusahaan bidang infrastruktur dan jaringan skala nasional ini. Robby menegaskan perusahaan tidak menemukan adanya indikasi kesalahan maupun kelalaian.
Dalam hasil investigasi versinya, Bali Tower menyebut ada kendaraan besar setinggi lebih dari 5,5 meter diduga tersangkut pada kabel, sehingga tiang menjadi melengkung dan kabel melandai. Kabel yang melandai itu kemudian membuat Sultan terkena imbasnya.
Robby mengatakan, bahwa pihaknya baru mengetahui ada kemiringan tiang di lokasi kejadian setelah adanya sinyal jaringan kabel fiber optik yang terputus. Informasi itu didapat tepatnya pada Kamis, 5 Januari 2023 pukul 00.36 WIB. Karenanya, Robby menyatakan, "Tuntutan Rp 22,8 miliar itu sudah melebihi batas kewajaran dalam konteks pemberian dana bantuan kemanusiaan."
Ayah Sultan Rifat Jelaskan Sikapnya Tolak Rp 2 Miliar
Dalam tanggapannya atas keterangan yang dibeberkan Bali Tower, ayah Sultan, Fatih Nurul Huda mengakui telah menolak bantuan kemanusiaan tersebut. Menurut Fatih, Bali Tower tidak beretika dalam pengajuan tawaran yang diajukan.
Mereka, katanya, mencoba menutup kasus dengan memberikan bantuan kemanusiaan tersebut. Menurut dia, tidak pada tempatnya Bali Tower bicara menawarkan Rp 2 miliar saat anaknya dalam keadaan sekarat. "Ending pengobatan saja saya belum tahu (hari itu)," ucap Fatih saat dihubungi, Kamis 11 Januari 2024.
Baca halaman berikutnya: klarifikasi soal angka tuntutan ganti rugi Rp 22 miliar, ayah Sultan Rifat bilang Bali Tower konyol
Ia dan istrinya juga sempat menanyakan kegunaan bantuan kemanusiaan yang ditawarkan Bali Tower. Fatih merasa sakit hati dengan jawaban Bali Tower hari itu: Ya terserah Bapak, mau Bapak pakai beli mobil juga enggak apa-apa.
"Jangankan Rp 2 miliar, Rp 10 miliar juga saya tolak kalau penyampaiannya begitu," ucapnya sambil menambahkan, "Yang saya mau itu bicara fakta dan data."
Ayah Sultah Rifat Klarifikasi Angka 22 Miliar Rupiah
Tentang kompensasi uang hingga Rp 22,8 miliar, Fatih balik menuding ada paksaan dari Bali Tower agar dia menyebutkan angka yang diinginkan untuk pengobatan Sultan. Lalu, menghitung sejak 22 Juni 2023, dia merinci ada empat fase tuntutan yang terjadi dalam proses ini.
Pertama, Fatih meminta Bali Tower untuk bertanggung jawab terhadap biaya pengobatan Sultan hingga sembuh total. Saat itu, dia menambahkan, "Saya tidak menyebutkan angka."
Kedua, Fatih meminta agar Bali Tower memberikan bantuan sebesar Rp 5 miliar. Besaran itu berdasarkan biaya yang sudah Fatih keluarkan sejak awal Sultan kecelakaan hingga 22 Juni 2023 itu. "Angka Rp 5 miliar itu sudah ditambah biaya imateril," ucapnya.
Dia merinci hal-hal yang dimaksud dalam kerugian imateril itu, seperti rasa sakit yang diderita Sultan, kehilangan kesempatan lulus kuliah tepat waktu, risiko cacat permanen, hingga Fatih yang tidak bisa bekerja karena mengurus Sultan.
Setelah angka itu disebutkan oleh Fatih, ia mengatakan Bali Tower justru menghilang tidak ada jawaban. Pembahasan besaran ganti rugi ini baru kembali terjadi sebulan setelahnya, yaitu pada 28 Juli 2023, setelah kasus ini viral di media sosial.
Pada fase ini mencuat angka tuntutan pertanggungjawaban Bali Tower yang sebesar Rp 10 miliar. Tapi Fatih membantah angka itu ke luar dari mulutnya.
Kemudian ketika mediasi kedua oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada 28 Agustus 2023, Fatih kembali diminta untuk mengeluarkan besaran angka yang diminta. "Saya jawab, 'Saya akan tulis surat dan saya sisihkan ke Menkopolhukam, Pak Mahfud Md'," katanya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat memberikan keterangan pers usai menjenguk korban terjerat kabel optik, Sultan Rifat Alfatih, di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat, 4 Agustus 2023. ANTARA/Syaiful Hakim
Dalam surat itu, Fatih menuntut Bali Tower memberikan biaya pengobatan anaknya Rp 4,5 miliar. Ini berubah dari awalnya Fatih menuntut Bali Tower membayar penuh pengobatan anaknya hingga sembuh total.
Nominal itu pun, kata Fatih menambahkan, hanya plafon yang akan dia gunakan jika Sultan memerlukan pengobatan. "Rp 4,5 miliar ini bukan uang yang saya ambil di depan. Ini plafon," ucapnya.
Ia juga mengatakan, jika nantinya biaya pengobatan Sultan melebihi angka tersebut, ia tidak akan meminta biaya tambahan. Sebab, menurut dia, itu sudah jadi risikonya ketika sudah menentukan nominal yang diminta.
Sultan Rifat Alfatih di RS Polri Kramatjati. Dok Istimewa
Masih dalam surat yang juga dikirim ke Menkopolhukam itu, Fatih meminta Bali Tower bertanggung jawab atas kecacatan yang dialami Sultan sebesar Rp 14,5 miliar. "Saya enggak mengharapkan cacat. Kalau Sultan dinyatakan tidak mengalami cacat, biaya itu enggak saya minta," kata Fatih lagi.
Surat itu ditulis jauh sebelum Sultan dinyatakan sembuh oleh tim dokter RS Polri. Meski sudah sehat dan bisa beraktivitas, Sultan mengalami kecacatan sehingga pita suaranya harus diangkat lewat operasi.
Tuntutan yang ketiga, Fatih meminta Bali Tower bertanggung jawab atas biaya imateril sebesar Rp 4 miliar. Dari seluruh tuntutannya itu, Fatih mengatakan belum menerima satu rupiah pun dari Bali Tower sebagai tanggung jawab hingga berita ini dibuat.
"Konyolnya, mereka menanggapi itu seolah saya minta Rp 22 miliar. Itu kan ditotal semua sama mereka," katanya. Padahal, kata Fatih, tuntutan pertama dan kedua hanya berupa plafon jika pihaknya memerlukan biaya pengobatan.
"Alhamdulillah sekarang uang itu enggak perlu, karena Kapolri yang bayar," katanya sambil membantah tudingan telah mengkomersialkan kecelakaan anaknya untuk memeras Bali Tower.