Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Surat Otorita IKN: Bangunan Warga Pemaluan Dirobohkan Karena Tak Sesuai Tata Ruang IKN

Dalam suratnya, Otorita IKN menyebutkan bahwa warga RT 05 Pemaluan, Kalimantan Timur, harus merobohkan rumahnya karena melanggar tata ruang IKN.

11 Maret 2024 | 13.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tempo memperoleh salinan surat yang ditandatangi oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati yang menjelaskan, rumah salah seorang di RT 05 Pemaluan harus segera dibongkar karena tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang Wilayah Pembangunan IKN pada tanggal 29 Agustus 2023 dan 4 hingga 6 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Isi surat tersebut membuat 200 warga RT 05 Pemaluan, Kalimantan Timur, heboh karena mereka tidak pernah menyangka harus merobohkan rumah sendiri— tempat tinggal yang sudah dihuni puluhan tahun, jauh sebelum terbentuknya IKN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapan dan bagaimana detail perintah pergusuran itu, simak penjelasannya dibawah ini:

Ada dua pucuk surat dari Otorita IKN. Keduanya dilayangkan pada Selasa, 4 Maret 2024. Surat pertama berisi undangan kehadiran untuk menindaklanjuti pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang IKN. 

Pembuka surat pertama menerangkan hasil identifikasi yang dilakukan oleh Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada bulan Oktober 2023 dan tidak sesuai dengan tata ruang yang diatur pada RDTR WP IKN. Salah seorang warga RT 05 Pemaluan, Kalimantan Timur, diminta untuk datang pada Jumat, 8 Maret 2024 pada pukul 09.00 WITA. 

“Tempat di rest area IKN (ex rumah Jabatan Bupati PPU di Sepaku,” jelas salinan surat yang diterima Tempo pada Ahad, 10 Maret 2024. 

Surat kedua memiliki judul ‘surat teguran pertama’ yang berisi point perundang-undangan nomor 3 tahun 2022 tentang IKN, yang nantinya dari landasan UUD itu, seorang warga RT 05 Pemaluan harus merobohkan bangunan rumahnya sendiri. 

1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan 2022 tentang Ibu Kota Negara.

2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 jo Perpu Nomor 2 Tahun 2022 pasal 69 ayat (2) tentang Penataan Ruang. 

3. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara 2022-2042. 

4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 pasal 189 ayat (1) dan pasal 191 huruf (d) tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 

5. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Barat. 

6. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara. 

7. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Timur 1.

8. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Selatan.

Setalah penjabaran perundang-undangan ini, seorang warga itu diberi waktu 7 hari sejak surat pertama ini datang untuk merobohkan bangunannya. “Membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan tersebut diatas,” jelas surat dengan judul teguran pertama itu. 

Berdasarkan salah seorang sumber Tempo yang tidak ingin disebutkan namanya, ia memperoleh informasi bahwa Otorita IKN berpesan tidak perlu mengkhawatirkan surat tersebut karena keliru dan akan segera dicabut, bahkan diklarifikasi. “Tapi mereka (warga) keburu ketakutan dengan surat ini dan bagi kita melihat loh kok membuat surat yang intimidatif kayak gini,” ujar salah seorang sumber Tempo saat dihubungi melalui telepon seluler pada Sabtu, 10 Maret 2024. 

Daerah Pemaluan, lanjut sumber Tempo, nantinya akan menjadi kawasan inti pusat pemerintahan IKN. “Pemaluan ini salah satu kelurahan yang tepat berada di kawasan inti pusat pemerintahan di wilayah IKN,” ucapnya. 

Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe dan juru bicara Troy Pantouw belum menjawab permintaan konfirmasi Tempo soal surat ini. Pesan singkat yang Tempo kirim belum dibalas hingga berita ini dibuat.

Iqbal Muhtarom

Iqbal Muhtarom

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus