Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tabrak Lari di Kemayoran, Polisi: Korban Harus Melapor Dulu

Polisi masih menunggu korban untuk melaporkan peristiwa tabrak lari yang dialami di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

17 Oktober 2021 | 23.41 WIB

Ilustrasi Tabrak Lari. pictogram-illustration.com
Perbesar
Ilustrasi Tabrak Lari. pictogram-illustration.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan seorang bocah menjadi korban tabrak lari di Jalan HBR Motik, Landas Pacu Kemayoran, Jakarta Pusat pada Ahad malam, 17 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Seorang tetangga korban, Darmansyah, 44 tahun menjelaskan, saat itu korban mengajak putranya yang masih berusia 4 tahun untuk naik motor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia menjelaskan, peristiwa tabrak lari terjadi saat motor keluarga itu melewati jalan layang dari arah Sunter. Satu unit mobil menabrak motor yang ditumpangi satu keluarga itu. Korban mengalami luka-luka akibat peristiwa itu.

Saat kecelakaan terjadi, tidak ada kendaraan lain yang mengejar mobil tersebut. Mobil pun langsung melaju kencang.

"Sayangnya tetangga saya tidak sempat melihat nomor polisi," ujar Darmansyah.

Saat ini korban yang menjadi korban tabrak lari dan mengalami luka belum mendapat perawatan rumah sakit.

Peristiwa ini diselidiki oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi berharap korban bisa melapor ke polisi tentang peristiwa tersebut.

"Kami cek dulu. Kami siap menangani. Yang jelas korban harus mengajukan laporan sehingga bisa didapatkan titik TKP lebih awal," kata Kasarlantas Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Purwanta di Jakarta, Ahad malam, 17 Oktober 2021.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus