Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini yang merupakan hari kedua menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono langsung menggelar meja-meja layanan pengaduan di pendopo Balai Kota DKI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Model pengaduan seperti ini, yakni warga masyarakat datang ke Balai Kota lalu mengadukan berbagai masalah, terjadi pada era Gubernur Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Heru Budi yang merupakan pejabat Pemprov DKI di masa Jokowi dan Ahok, kemudian menghidupkan lagi layanan pengaduan ini saat itu ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai Penjabat Gubernur DKI.
Model layanan pengaduan seperti ini seperti menghilang ketika Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI. Bahkan, pada saat-saat awal menjabat, Balai Kota di era Anies disebut tertutup, tak lagi terbuka.
Padahal, bila dicermati, layanan pengaduan di Balai Kota tetap ada, hanya tidak menggunakan meja-meja pengaduan seperti yang sekarang diadakan lagi oleh Heru Budi. Anies memperluas layanan pengaduan hingga ke kantor kelurahan dan kecamatan.
Anies juga memperkuat layanan pengaduan secara digital dengan aplikasi JAKI. Dengan layanan digital, warga bisa dengan cepat mengadukan masalah yang mereka temui. Aplikasi ini dinilai aman, karena identitas pelapor dirahasiakan.
Tidak hanya JAKI, terdapat 12 kanal pengaduan yang dibuka oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya 13 kanal pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta
Mengutip dari laman Pemprov DKI Jakarta jakarta.go.id yang diakses Tempo hari ini, Selasa, 18 Oktober 2022, terdapat 14 kanal pengaduan yang bisa dimanfaatkan warga masyarakat untuk mengadukan, melaporkan berbagai masalah di sekitar mereka.
Dari artikel yang ditulis pada 17 Maret 2021 ini disebutkan bahwa 14 kanal pengaduan resmi ini terbagi menjadi tiga kategori yang dapat dipilih warga dari berbagai kalangan. Ketiga kategori tersebut adalah kanal berbasis geo-tagging, kanal berbasis sosial media, dan kanal tatap muka.
Berdasarkan penelusuran Tempo, kanal Qlue sudah tidak lagi digunakan. Dari akun Instagram Badan Layanan Umum Daerah Jakarta Smart City @jsclab, Qlue tidak dimasukkan lagi dalam kanal pengaduan.
Warga Jakarta bisa membantu melaporkan berbagai permasalahan yang mereka temukan di Jakarta, seperti sampah, genangan dan banjir, fasilitas umum yang rusak, parkir liar, dan sebagainya. Laporan yang masuk ke salah satu kanal pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kelurahan atau dinas.
1. JAKI (Jakarta Kini)
Jaki merupakan superapp milik DKI Jakarta yang artinya satu aplikasi untuk beragam kebutuhan masyarakat. Warga bisa menggunakan fitur JakLapor yang menjadi kanal pengaduan warga. Aplikasi JAKI tersedia di playstore atau appstore.
Warga dapat masuk ke dalam aplikasi dan menekan tombol kamera di bagian tengah bawah, lalu mengambil foto masalah yang ditemukan, memilih kategori dan mengisi deskripsi. Laporan akan otomatis muncul secara anonim di dalam sistem. Warga dapat memantau apakah laporan sudah ditindaklanjuti atau belum secara real-time.
2. Twitter @DKIJakarta
Jika warga memiliki akun Twitter, warga dapat melaporkan permasalahan di Jakarta dengan membuat twit deskripsi masalah dan menyebut akun @dkijakarta. Warga juga dapat mengirimkan deskripsi melalui direct message agar lebih privat.
3. Facebook Pemprov DKI Jakarta
Sebagai salah satu kanal media sosial, akun Facebook Pemprov DKI Jakarta menerima laporan pengaduan warga melalui pesan yang dikirimkan ke kotak masuk.
4. Surat Elektronik [email protected]
Warga dapat mengirimkan aduan dengan mengirimkan surat elektronik (e-mail) ke [email protected]. Warga diharapkan menyertakan lampiran foto dan deskripsi jelas.
5. Media Sosial Gubernur
Selain media sosial milik DKI Jakarta, media sosial gubernur, baik Twitter maupun Instagram, dapat menjadi tempat pengaduan bagi warga.
Berdasarkan penelusuran Tempo, belum menemukan akun media sosial Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono baik di Twitter maupun Facebook, dua medsos yang relatif banyak digunakan orang Indonesia.
6. SMS 08111272206
Warga dapat mengirim deskripsi masalah melalui pesan teks SMS dan mengirimkannya ke 08111272206.
7. Balai Warga di jakarta.go.id
Pilih fitur “Balai Warga” dan daftarkan dirimu. Jika kamu sudah memiliki akun di jakarta.go.id, kamu dapat masuk dan menuliskan aduanmu.
8. Kantor Kelurahan
Untuk warga yang lebih memilih melaporkan permasalahan di Jakarta dengan tatap muka, warga dapat mengunjungi kantor kelurahan dan mengadukan permasalahan tersebut.
9. Kantor Kecamatan
Kantor kecamatan merupakan salah satu kanal pengaduan dengan kategori tatap muka. Warga dapat mengunjungi kantor kecamatan terdekat untuk melapor.
10. Kantor Wali Kota
Kantor Wali Kota di setiap Kota Administrasi di Jakarta juga dapat menjadi tempat warga menyampaikan laporannya.
11. Pendopo Balai Kota
Bagi warga yang ingin melaporkan masalah langsung ke Balai Kota, datangi alamat berikut: Jl. Medan Merdeka Selatan No.8-9, RT 11/RW 2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110.
12. Kantor Inspektorat
Kunjungi kantor inspektorat di Balai Kota Blok G Lt. 17-18, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Jakarta Pusat 10110.
13. LAPOR 1708
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) merupakan kanal pengaduan milik pemerintah Republik Indonesia. Sampaikan aduan melalui https://lapor.go.id, SMS ke 1708, dan Aplikasi LAPOR!
Pengaduan yang masuk ke dalam kanalkanal pengaduan milik DKI Jakarta tersbeut akan mendapatkan kode laporan. Warga dapat memantau penanganan masalah yang telah dilaporkan, melalui aplikasi JAKI dan QLUE atau ke pengaduanwarga.jakarta.go.id.
Jadi bagaimana? Anda bisa datang ke pendopo Balai Kota DKI atau bisa memilih salah satu kanal pengaduan yang sudah disebutkan di atas.