Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemnaker Sudah Terima 1.725 Aduan, Perusahaan Tak Bayar THR Bisa Didenda hingga Dicabut Izin Usahanya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat pengaduan mengenai tunjangan hari raya atau THR per 27 Maret 2025 mencapai 1.725 aduan.

27 Maret 2025 | 18.05 WIB

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan saat menerima laporan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia soal bantuan hari raya (BHR) Idulfitri di kantor Kemnaker, Jakarta, 25 Maret 2025. TEMPO/Dian Rahma
Perbesar
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan saat menerima laporan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia soal bantuan hari raya (BHR) Idulfitri di kantor Kemnaker, Jakarta, 25 Maret 2025. TEMPO/Dian Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat telah menerima 1.725 pengaduan mengenai THR empat hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, jumlah perusahaan yang telah diadukan oleh pekerja per 27 Maret 2025 pukul 08.40 WIB ialah sebanyak 1.118 perusahaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan ribuan laporan itu nantinya akan diperiksa lagi. “Jadi seperti tahun-tahun sebelumnya, setiap pengaduan itu nanti kami akan verifikasi,” ucapnya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Yassierli menyebut kementeriannya memiliki pengawas ketenagakerjaan yang bertugas melakukan pemeriksaan mengenai permasalahan pencairan THR ini. Apabila laporan itu terkonfirmasi, maka nanti Kemnaker akan mengeluarkan nota pemeriksaan yang pertama. “Kami beri waktu 7 hari. Kalau tidak ada respons atau tindakan, kemudian nota pemeriksaan kedua, 3 hari,” tutur dia.

Selanjutnya, pemerintah akan mengeluarkan rekomendasi yang berkaitan dengan sanksi-sanksi untuk perusahaan. Sanksi bisa berupa denda hingga pencabutan izin usaha. “Denda, kemudian sanksi administratif, sampai kemudian rekomendasi-rekomendasi terkait dengan kelangsungan perusahaan,” kata Yassierli. Hal ini, kata Yassierli, lantaran regulasi pencairan THR oleh perusahaan kepada pekerja/buruh sudah jelas.

Adapun Kemnaker mencatat pengaduan mengenai tunjangan hari raya atau THR per 27 Maret 2025 mencapai 1.725 aduan. Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan ribuan laporan ini terbagi menjadi pengaduan mengenai THR yang belum dibayarkan, THR yang dibayarkan namun jumlahnya tak sesuai, dan THR yang terlambat dibayarkan. 

Sunardi menyampaikan Kemnaker telah menerima 989 pengaduan dari pekerja/buruh mengenai THR yang belum dibayarkan oleh perusahaannya. “Kemudian, THR yang sudah dibayar tapi jumlahnya tidak sesuai itu 370 aduan, lalu ada THR terlambat bayar ini sudah terkonfirmasi 366,” kata Sunardi ketika ditemui di Jakarta, pada Kamis, 27 Maret 2025.

Kemnaker masih membuka posko pengaduan THR hingga tujuh hari setelah Hari Lebaran 2025. Namun, Sunardi tak menutup kemungkinan Kemnaker akan memperpanjang masa pengaduan itu. “Nanti akan terus kami layani, jadi walaupun kantor libur, posko pengaduan tetap terbuka,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan izin usaha perusahaan bisa dicabut bila terbukti tak membayar THR karyawan. Dalam hal ini, Yassierli berujar pihaknya hanya berwenang memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha suatu perusahaan. 

"Bukan kami yang mencabut, kami memberikan rekomendasi. Kami lihat nanti catatan dia, jangan-jangan ini memang bukan sekali," ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kementerian Kenagakerjaan, Jakarta, pada Selasa, 25 Maret 2025. Ia menjelaskan, rekomendasi pencabutan izin usaha baru bisa diberikan setelah Kemnaker meninjau historis realisasi pembagian THR pada tahun-tahun sebelumnya. 

Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. 

Dalam Pasal 2 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Kemnaker resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja. Ia mengatakan bahwa pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

“THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya. Harus dibayarkan secara penuh. Saya minta semua perusahaan memberikan perhatian pada ketentuan ini,” kata Menaker Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025 seperti dikutip dari Antara.

Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus