Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tangan Benny di Badan Narkotika

28 Juli 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BERTUGAS di Badan Narkotika Nasional sejak 2009, sebelumnya Inspektur Jenderal Benny J. Mamoto bertugas di Interpol dan Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Melalui Keputusan Presiden Nomor 62/M Tahun 2012, 24 Mei 2012, dia diangkat menjadi Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional.

Kerap bergesekan dengan anggota institusi lain dalam menangkap bandar narkoba, Benny dan para penyidiknya kenyang dengan ancaman pembunuhan. Berikut ini beberapa kasus yang ditangani Benny dan anak buahnya.

KASUS FREDDY BUDIMAN

  • Dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, dengan menggunakan telepon dan aplikasi chatting Skype, bandar narkoba ini mengendalikan penyelundupan narkotik jenis ekstasi 1.412.476 butir dari Shenzhen, Cina. Dalam penggerebekan, aparat BNN menemukan lima telepon seluler di selnya.
  • Freddy pernah ditangkap dua kali oleh Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya pada 2009 dan 2011. Pada Maret 2013, Direktorat Narkoba Badan Reserse Kriminal juga menemukan keterlibatannya dalam pengiriman 400 ribu butir ekstasi dari Belanda. Pada 15 Juli lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonisnya hukuman mati dan mencabut tujuh hak dasarnya, termasuk hak berkomunikasi.

    KASUS HILLARY K. CHIMEZIE

  • Warga negara Nigeria ini dibon Benny dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 27 November 2012. Dia dicokok aparat BNN bersama enam narapidana yang hampir semuanya terancam vonis mati, yaitu Obina, Mustofa, Humphrey alias Dokter, Yadi Mulyadi, Rudi, dan Yoyok.
  • Hillary dipenjarakan karena kedapatan membawa 5,8 kilogram heroin. Awalnya Hillary divonis mati. Namun, lewat peninjauan kembali, hukuman turun jadi 12 tahun penjara. Dari penjara Nusakambangan, dengan telepon seluler ia masih mengendalikan narkoba. Benny "mencium" ini dan kemudian "terjun" ke Nusakambangan.

    HAKIM PUJI WIJAYANTO

  • Hakim Pengadilan Negeri Bekasi ini ditangkap aparat BNN ketika tengah berkaraoke dan pesta sabu-sabu di ruang 331 Illigals Hotel and Club di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, 16 Oktober 2012. Dia diringkus setelah diintai selama enam bulan. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 9,5 butir ekstasi 3 gram, 6 butir ekstasi 2 gram, dan sabu 0,4 gram beserta alat isapnya milik Puji.

    KASUS RAFFI AHMAD

  • Presenter ini digerebek di rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada 27 Januari 2013 menjelang subuh. Dari rumah ini, petugas BNN membawa 17 orang, empat di antaranya artis, yakni Wanda Hamidah, Raffi, Zaskia Sungkar, dan Irwansyah. Zat adiktif yang digunakan, methylon, merupakan turunan cathinone, yang termasuk kategori narkotik golongan I.
  • BNN sempat kesulitan dalam uji urine karena harus meminta rujukan dari beberapa lembaga antinarkoba di negara lain. Sejak kasus ini mencuat, BNN menemukan jejak penyebaran aneka jenis narkotik baru di Indonesia.

    PENANGKAPAN SERSAN MAYOR BW DAN SERSAN DUA RY

  • Sersan Mayor BW ditangkap aparat BNN saat menerima 300 butir ekstasi dari sesama anggota TNI Angkatan Udara, Sersan Dua RY, di Pekanbaru, 2 Juli lalu. Adapun RY dipasok seorang pria berinisial KS. Total ada enam pemasok narkotik untuk diskotek di Riau yang ditangkap. Narkotik tersebut berasal dari Malaysia.
  • BNN menduga, dari bisnis narkobanya, BW memiliki aset miliaran rupiah. Aset BW yang sudah disita BNN antara lain restoran, rumah mewah, kebun kelapa sawit, dan mobil Nissan.

    Aryani Kristanti, Driyan PDAT

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus