Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tangerang Tunggu Respons Kementerian PUPR Soal Izin SIPA Cisadane

Izin SIPA dari Kementerian PUPR diperlukan karena menyangkut program pengolahan air bersih di Kabupaten Tangerang.

22 Oktober 2019 | 13.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Kabupaten Tangerang hingga kini masih menunggu respons Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Kementerian PUPR terkait pengajuan Surat Ijin Pengambilan Air Permukaan (SIPA) Sungai Cisadane.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami sudah mengajukan SIPA 2.800 liter perdetik ke Dirjen SDA Kementerian PUPR dua bulan lalu, tapi sampai sekarang belum ada respon," kata Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PDAM TKR) Kabupaten Tangerang, Rusdy Machmud, Selasa, 22 Oktober 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Izin SIPA 2.800 liter perdetik, menurut Rusdy, mendesak dan sangat penting untuk ditindaklanjuti karena menyangkut program pengolahan air bersih di Kabupaten Tangerang. "2800 liter per detik ini adalah nyawa target 60 persen layanan air bersih di Kabupaten Tangerang," kata dia.

Menurut Rusdy, jika SIPA tidak diterbitkan, maka program pengadaan air bersih untuk 270 ribu sambungan terancam gagal. "Kendala utama adalah izin SIPA, karena itu diluar kewenangan Pemda, nah izin SIPA dari perintah pusat," kata dia.

Rusdy mengatakan Bupati Tangerang telah mengirimkan surat ke Kementerian PUPR untuk audensi dengan Dirjen SDA dan Cipta Karya. "Kami menunggu respon dan siap untum ekspose," ujarnya.

Menurut Rusdy, SIPA 2.800 liter perdetik disiapkan untuk kapasitas produksi Instalasi Pengolahan Air (IPA) di lima zona, yaitu Zona A 1, 2, 3 (meliputi Babakan, Pasar Baru, Perumnas), Zona B (meliputi wilayah Utara Kecamatan Teluknaga, Kosambi, Pakuhaji), Zona C (ibu kota Kecamatan Kronjo, Mauk dan Kresek, Rajeg), Zona D (Tangerang bagian Selatan, Cisauk dan sekitarnya), Zona E (wilayah barat seperti Tigaraksa dan sekitarnya). "Zona yang akan kami bangun mewakili seluruh area Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Saat ini, sekitar 60 persen dari 3,7 jiwa penduduk Kabupaten Tangerang belum terlayani air bersih. PDAM TKR dan Pemerintah Kabupaten Tangerang terus menggenjot cakupan layanan air bersih melalui Rencana Pemerintah Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Pada RPJMD 2012-2018, dari target 40 persen, terealisasi 36,8 persen penduduk yang menikmati air bersih.

Pada RPJMD 2019-2023, target 60 persen penduduk terlayani air bersih atau 270 ribu pelanggan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid terus mendorong agar perusahaan air itu bisa terus memperluas area layanan dan semakin banyak warga Kabupaten Tangerang yang mendapat akses air bersih.

Menurut Maesal, saat ini ada 11 IPA milik PDAM TKR memiliki kapasitas produksi sebesar 4.787,5 liter perdetik. Kapasitas produksi sebesar itu telah digunakan untuk melayani pelanggan 145.738 saluran domestik dan 7 saluran air curah.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus