Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DI ruang rapat Soepomo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, panitia seleksi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi meneliti aneka berkas. Bekerja selepas makan siang hingga magrib, dua pekan lalu, mereka menyimak 620 surat dan e-mail berisi dukungan atau penolakan terhadap 144 calon yang lulus tahap pertama.
Aneka surat itu merupakan tanggapan terhadap para calon. Panitia yang dipimpin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar kini menyiapkan ujian selanjutnya, yakni pembuatan makalah, tes psikologi, dan wawancara. Semua proses ditargetkan kelar pada Agustus ini.
Panitia seleksi terdiri atas Patrialis, dengan wakil ketua Inspektur Jenderal M.H. Ritonga dan Soeharto. Anggotanya Achmad Ubbe, Ahmad Syafi’ie Ma’arif, Todung Mulya Lubis, Rhenald Kasali, Basrief Arief, Akhiar Salmi, Erry Riyana Hardjapamekas, Muhammad Fajrul Falak, Ichlasul Amal, dan Hariyadi B. Sukamdani.
Ngebut menyelesaikan tahapan se leksi, panitia telah mengambil putusan penting: ketua terpilih akan bekerja selama empat tahun bukan setahun seperti sisa periode kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini. ”Suara kami sudah final, semua sepakat masa kerja pimpinan empat tahun,” kata Rhenald Kasali. Menurut dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setuju dengan keputusan panitia.
Masa kerja pemimpin Komisi selama empat tahun diputuskan demi alasan efisiensi. Biaya yang dikeluarkan untuk proses seleksi sangat mahal, sekitar Rp 2,5 miliar. Masa kerja satu tahun juga teramat singkat untuk pemimpin baru. ”Kami khawatir tak ada calon yang mau mendaftar,” kata Rhenald.
Keputusan panitia seleksi itu berbeda dengan pendapat para anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang menganggap masa kerja pemimpin baru hanya setahun. Alasannya, calon terpilih akan menggantikan posisi Antasari Azhar, Ketua KPK yang dihukum dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Menurut anggota Dewan dari PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur masalah kekosongan pimpinan dengan mengajukan calon pengganti. ”Pengertian pengganti itu melanjutkan masa tersisa, bukan bekerja dari awal,” katanya.
Anggota Dewan dari Partai Amanat Nasional, Tjatur Sapto Edy, beda sedikit. Ia mengatakan anggota Dewan belum pernah membicarakan polemik masa kerja dalam pertemuan formal. ”Bila Dewan tak menyetujui poin masa kerja, calon yang diajukan pemerintah bisa ditolak,” katanya.
Tapi, ”Ini bukan sikap mati anggota Dewan,” Tjatur menambahkan. Panitia seleksi pun menanti pertemuan dengan Dewan. ”Pimpinan panitia seleksi sedang melakukan lobi untuk menyepa kati itu,” kata Erry Riyana Hardjapamekas.
Menurut Adnan Topan Husodo, Wa kil Koordinator Indonesia Corruption Watch, pendapat Dewan bahwa masa kerja pimpinan baru hanya melanjutkan kepemimpinan sebelumnya diwar nai kepentingan politik. Ia menilai masa kerja satu tahun tak efisien karena setiap pemimpin baru membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian.
Pakar hukum tata negara Saldi Isra menganggap masalah masa kerja sebagai persoalan mustahak yang harus diputuskan Presiden. ”Dewan tak punya hak menolak,” katanya. Dia menyarankan panitia seleksi berfokus pada proses penyeleksian.
Yuliawati, Wahyu Dhyatmika
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo