Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SUATU malam, tiga utusan ber-tamu ke kediaman Soeharto di Jalan Cendana, Jakarta Pusat. Me-re-ka adalah Menteri Pertambang-an dan Energi Susilo Bambang Yu-dho-yono, Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Saifullah Yusuf, dan Zarnuba Arifa Chafsoh alias Yenny, putri- Abdur-rahman Wahid. Setelah berbincang-bincang sekitar setengah jam dengan Siti Hardijanti Rukmana, putri sulung Soeharto, kata sepakat tidak juga diperoleh. Ketiganya pun pulang dengan tangan hampa.
Pertemuan pada akhir Mei 2000 itu sebetulnya membicarakan persoalan penting, yakni nasib Soeharto, yang dua tahun sebelum dipaksa lengser da-ri kursi presiden. Akankah ia diadili dengan tuduhan terlibat sede-ret kasus korupsi? Soalnya, Ketetapan MPR No. XI/1998 jelas mengamanatkan upaya pemberantasan kolusi, korupsi, dan nepotisme, yang dilakukan siapa pun, termasuk mantan presiden Soeharto.
Rupanya Presiden Abdurrahman Wahid, yang menggantikan B.J. Habibie sejak akhir 1999, menyodorkan jalan damai. Perkara Soeharto akan diproses secara hukum, tapi akhirnya ia diampuni. Syaratnya? Bekas pre-siden itu mengembalikan 70-90 per-sen kekayaannya kepada negara.
Menurut sumber Tempo, tawaran itulah yang disampaikan Yudhoyono dan kawan-kawan saat bertamu ke rumah Soeharto. Tapi pihak keluarga Cendana belum menyepakatinya. Tutut malah mengatakan keluarganya menanggung utang di sejumlah bank. ”Saya memang ditugasi melakukan komunikasi, melaksanakan penjajakan, mengajak pihak keluarga (Soeharto) secara persuasif agar mereka ter-gerak untuk berkontribusi kepada negara dan rakyat,” ujar Yudhoyo-no kala itu.
Tawaran itu disebut jalan damai- -ka-rena Abdurrahman termasuk pihak yang cukup dirugikan pada era Orde Baru. Pernah disokong untuk- men-jadi Ketua Umum PBNU, Abdurrah-man belakangan malah dimusuhi oleh Soeharto. Dia pun tidak leluasa ber-gerak, baik secara politik maupun ekonomi.
Rencananya, jika keluarga Soehar-to setuju dengan tawaran damai, Pre-siden Abdurrahman akan memberi-nya perlindungan politik dan hukum. Sang Presiden akan memberikan surat tertulis soal pengampunan ini se-telah ada keputusan hukum. Ketika itu Jaksa Agung Marzuki Darusman memang sedang getol mengusut du-gaan korupsi di yayasan yang dipim-pin Soeharto.
Di tengah upaya tim Yudhoyono ber-negosiasi, Presiden Abdurrahman sempat menyampaikan kabar gembira, Juni enam tahun silam. Menurut dia, harta yang diambil Soeharto dari negara secara tidak sah akan dikembalikan kepada negara. Dikatakan pu-la, nilai harta keluarga Cendana di luar negeri mencapai US$ 45 miliar.
Menurut sumber Tempo, pernyataan Abdurrahman justru membuat Mbak Tutut kesal. Sejak itu pula tak ada lagi pertemuan lanjutan antara tim Yudhoyono dan keluarga Soeharto. Tutut mengakui adanya tawaran da-mai dari Presiden Abdurrahman, ta-pi keluarga tidak bisa mengembali-kan harta. ”Kami tidak perlu me-nye-rahkan (harta). Kalau dia (Presiden Ab-durrahman) tahu ada di mana, sila-kan (ambil), monggo,” ujarnya.
Purwanto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo