Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tekan Polusi Udara dari Industri, DKI Wajibkan Pemasangan Scrubber dan CEMS

Untuk tekan polusi udara, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan mewajibkan seluruh industri di Ibu Kota scrubber dan CEMS

25 Agustus 2023 | 17.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto saat berbincang dengan awak media di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 5 Juli 2022. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan mewajibkan seluruh industri yang ada di Ibu Kota memasang scrubber dan continuous emission monitoring system (CEMS) sebagai upaya menekan polusi udara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Nanti mau kita coba paksakan karena peraturannya, paksakan untuk pasang scrubber dan CEMS,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam wawancara ekslusif bersama Tempo di kantornya, Jalan Mandala, Cililitan, Jakarta Timur, Kamis, 24 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurutnya, selama ini secara regulasi penggunaan CEMS hanya diwajibkan bagi PLTU dan industri pengolah baja. Namun, ke depannya DKI Jakarta akan mewajibkan kepada industri yang memiliki cerobong.

“Kami lagi evaluasi lagi pokoknya ada cerobong wajib ada CEMS supaya kami juga bisa memantau, selama 24 jam bisa terpantau kondisinya seperti apa,” ujarnya.

CEMS merupakan sistem pemantauan emisi kontinu yang diinstal pada cerobong untuk memantau beberapa parameter emisi yang menjadi parameter kunci dalam mengevaluasi kinerja dari efisiensi pembakaran dan filter bag house sebagai bagian dari pengendalian pencemar udara.

Sementara itu, sistem scrubber adalah kelompok beragam perangkat kontrol polusi udara yang dapat digunakan untuk menghilangkan beberapa partikulat dan/atau gas dari aliran pembuangan industri.

Untuk pengimplementasiannya, kata Asep, Dinas LH akan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM). Sebab, pihaknya tidak bisa menyentuh sektor industri.

“CEMS kemudian scrubber itu saya juga minta support dari Dinas UKM dan Industri supaya mereka juga melakukan hal yang sama,” kata dia.

Anak buah Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono itu pun menyampaikan bahwa pengendalian pencemaran udara telah dilakukan evaluasi melalui kegiatan pengukuran emisi cerobong; pengawasan aktif; pengawasan CEMS; pengawasan pasif melalui penilaian PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam pengelolaan lingkungan); evaluasi laporan status ketaatan lingkungan (SKL) dan laporan implementasi dokumen lingkungan.

Dia mengatakan penetapan target jenis cerobong yang akan diukur didasarkan pada kajian Vital Strategies 2021 menyatakan SO2 merupakan polutan pencemar utama dari sektor industri, sehingga target difokuskan untuk pengukuran cerobong boiler bahan bakar batu bara, cerobong proses dan cerobong furnace industri peleburan baja.

“Di DKI Jakarta banyak gedung-gedung yang menggunakan genset berkapasitas besar sebagai backup yang juga cukup potensial menghasilkan emisi partikulat, sehingga genset juga ditetapkan sebagai target pengawasan,” katanya.

Menurutnya, selama 2022 terhadap 114 kegiatan usaha yang dianggap potensial telah dilakukan evaluasi, baik melalui pengukuran cerobong, pengawasan CEMS, pengawasan aktif/langsung, pengawasan pasif/tidak langsung maupun Evaluasi PROPER dengan total jumlah cerobong dievaluasi 1574 cerobong.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus