Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tekan Polusi Udara Jakarta, Heru Budi Akan Perketat Perizinan dan Pengawasan Industri

Para pelaku industri wajib mengikuti aturan yang ada, termasuk memasang scrubber atau CEMS untuk menekan polutan sumber polusi udara.

30 Agustus 2023 | 05.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana gedung bertingkat yang terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Rabu, 28 September 2022. Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan sumber utama polusi udara di Jakarta adalah transportasi dan kegiatan industri. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan memperketat perizinan dan pengawasan untuk menekan polusi udara dari sektor industri.

Pemprov DKI telah berkomunikasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perindustrian, serta Pemerintah Daerah (Pemda) se-Jabodetabek soal rekomendasi untuk memperketat perizinan dan pengawasan industri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kita bicara Jakarta ya, udah perketat perizinan dan pengawasan. Dikasih waktu dua bulan atau tiga bulan, saudara harus pakai teknologi apa? Scrubber, ya pakai dong,” kata Heru Budi kepada Tempo di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan rekomendasi untuk memperketat perizinan dan pengawasan industri oleh Pemprov DKI Jakarta itu harus ditaati oleh seluruh industri yang beroperasi di Ibu Kota. “Mandatory dong. Harus,” ujarnya.

Para pelaku industri wajib mengikuti aturan yang ada, termasuk memasang scrubber atau continuous emission monitoring system (CEMS) untuk menekan polutan yang dihasilkan dari proses produksi, sehingga kualitas udara Jakarta tidak memburuk.

“Kita juga tidak boleh mematikan industri, makanya kita kasih waktu, kamu kapan? Misalnya, ya Pak, saya lagi proses beli, kan beli juga import, memasangnya. Ya udah sesuai dengan ini berapa? 3 bulan, ya udah silakan,” ucap Heru Budi.

Namun penegakan hukum tetap dilakukan guna menindak industri yang melanggar aturan. “Kalau dia memang di dalam perizinan, awalnya hitungan polusi harusnya tidak tinggi tapi sekarang tinggi, ya memang harus penegakan hukum,” katanya.

Selain pencabutan izin operasional, penegakan hukum bisa berupa peringatan, kewajiban memasang alat tertentu atau mengganti bahan bakar, semisal menggunakan gas.

“Kan pasti ada perizinan, tidak mencemarkan lingkungan hidup, asap yang dikeluarkan kami menggunakan ini, ini, ini. Ternyata di dalam sebuah proses, perusahaan yang sudah 10 tahun beroperasi, tapi di tahun ke-11, dia tidak menggunakan itu, menggunakan batu bara, misalnya. Nah itu kan dia menyalahi aturan, mau dia sendiri,” kata Heru.

Pada saat ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah mengantongi data dari 14 industri penghasil emisi berbahaya yang menjadi salah satu sumber polusi udara di Ibu Kota. Belasan industri itu diwajibkan untuk memasang scrubber dan continuous emission monitoring system (CEMS).

“Sekitar ada 14 industri di Jakarta yang terkategori wajib, nanti menggunakan (scrubber dan CEMS). Itu yang nanti coba kita sampaikan ke industri-industri tersebut supaya memang dapat memasang alat itu sesuai dengan arahan dari pemerintah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, kemarin.

Asep mengatakan, pemasangan scrubber dan CEMS ditargetkan oleh 14 industri tersebut untuk kurangi polusi udara itu ditargetkan tuntas dalam pekan ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus