Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nahas itu datang dini hari, Kamis pekan lalu. Kapal Motor Surya Makmur Indah yang mela-ju dari Sibolga, Sumatera Utara, menuju Nias tiba-ti-ba ling-lung tak keruan. Air laut tumpah ke kapal se-telah din-ding bocor dihan-tam badai. Kapal yang membawa 128 penumpang dan 13 anak bu-ah kapal itu akhirnya tenggelam di perairan Nias, antara Pulau Bintana dan Pu-lau Mursala.
Angkatan Laut dari Sibol-ga mengerahkan lima kapal dan sebuah pesawat Cassa mencari penumpang. Hingga Jumat pekan lalu mereka berhasil menyelamatkan 94 penumpang dan 11 anak bu-ah kapal. Dua warga Amerika Serikat dan seorang warga Australia termasuk yang berhasil diselamatkan. Hingga akhir pekan lalu, tim penyelamat terus mencari 34 penumpang dan dua anak buah kapal.
Jalur laut Sibolga-Nias memang rawan kecelakaan. Sepanjang tahun ini saja sudah tiga kapal yang diterjang badai di perairan itu, dua kapal penumpang dan satu kapal barang.
Akibat Buruk Bisnis Militer
Bisnis militer di Indonesia bisa mengancam hak asasi manusia. Human Rights Watch melansir hal itu dalam laporan setebal 136 halaman yang dikeluarkan awal Juni ini. Laporan berjudul "Harga Selangit: Hak Asasi Manusia sebagai Ongkos Kegiatan Ekonomi Militer Indonesia" itu menguraikan bahaya bisnis militer. Badan itu meminta pemerintah melarang segala bentuk kegiatan usaha militer, mereformasi proses ang-garan dan menangkap personel militer yang terbukti melakukan tindakan kriminal.
Human Rights Watch meng-ungkap akibat negatif ke-terlibatan militer dalam bisnis. Salah satu contohnya, bisnis militer di Kalimantan Timur mengamankan a-kses konsesi hutan pada lahan yang diklaim penduduk asli. Contoh lainnya terjadi di Papua, Sumatera, dan bebe-rapa daerah lainnya. "Rakyat Indonesialah yang menanggung kegiatan ekonomi militer," kata Lisa Misol, penulis laporan itu.
Kepala Dinas Penerang-an Umum Pusat Penerang-an Tentara Nasional Indone-sia (TNI), Kolonel Ahmad Yani Basuki, menegaskan, la-por-an Human Rights Watch itu merupakan fakta masa lalu yang saat ini sudah di-serahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Menurut dia, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 telah mewajibkan TNI mengakhiri bisnisnya pada 2009, tapi TNI mempercepatnya pada 2006. Semua usaha militer sudah diserahkan ke pemerintah lewat Departemen Pertahanan dan Ke-menterian Badan Usaha Milik Negara. Jadi, "Bolanya sudah di tangan pemerintah," kata Yani.
Lia Eden Dituntut Lima Tahun
Pemimpin komunitas Kerajaan Tuhan, Lia Eden, di-tun-tut hukuman lima tahun penjara dalam sidang di Peng-adilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat pekan lalu. Menurut Jaksa M. Arief, hal-hal yang memberatkan Lia adalah me-rusak akidah, merusak ajaran Islam, mengubah makna ayat Al-Quran, dan melukai pe-rasaan umat Islam. Di luar itu, terdakwa juga dituduh m-elecehkan pengadilan de-ngan menyebut diri sebagai Jibril sehingga pengadilan t-idak berhak mengadili.
Saat tuntutan dibacakan Erna Ratna Ningsih, peng-acara Lia Eden tidak masuk ruang sidang sebagai bentuk protes atas apa yang disebutnya peradilan yang tidak adil. Lia sendiri murka terhadap tuntutan itu. "Tuhan Yang Ma-haadil mendengar tuntut-an jaksa yang bisa mengakibatkan kekualatan dan ke-biadaban," katanya. Puluhan pengikutnya menangis mendengar tuntutan jaksa.
Pejabat Lebak Dihukum Penjara
Odih Chudori Padma, Wa-kil Bupati Lebak, Banten, divonis satu tahun empat bulan penjara, Rabu pekan lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Putusan ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa.
Sang wakil bupati tertang-kap tangan membawa dua pa-ket sabu-sabu seberat 0,2738 gram di sebuah pompa bensin di Kebon Jeruk, Januari lalu. Dia lalu diseret ke pengadilan dengan dakwaan melanggar Pasal 62 Undang-Un-dang Nomor 5 tentang Psi-kotropika.
Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah memiliki sabu-sabu itu. Kuasa hukum Odih, Harlan Tua Tambunan, menegaskan bahwa kliennya sekadar pemakai, bukan pengedar, sehingga vonis mestinya tidak seberat itu. Odih sendiri menyatakan dirinya dijebak dalam kasus ini. "Saya memang bersalah, tapi ini adalah konspirasi politik di Lebak," katanya tanpa menjelaskan maksud konspirasi itu.
Pendukung Syariat Unjuk Gigi
INILAH kelompok pen-du-kung peraturan daerah yang bernuansa syariat Islam. Me-reka mendeklarasikan diri dengan nama Forum Umat Islam di Sekreta-riat Majelis Ulama Indonesia, Rabu pekan lalu. Ketua Dewan Fatwa MUI Ma'ruf Amin membacakan deklarasi ini.
Dalam deklarasinya, f-orum ini juga menolak pembubar-an sejumlah organisasi massa Islam dengan dalih asas tunggal Pancasila. Ke-tua Forum Betawi Rempug Fadlo-li El Muhir juga datang dalam acara deklarasi. Forum mendukung pula pengesahan RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi. "Kami telah menyampaikan keberatan pem-bubaran sejumlah ormas I-s-lam ke Departemen Dalam Negeri," kata M. Alkhaththat, Sekjen Forum Umat Islam.
Pandemi Belum Terjadi
Ini kabar baik. Walau sejumlah korban sudah berjatuhan, negeri ini belum masuk fase pandemi flu burung yang belakangan ini bikin kita ketakutan. Artinya, Indonesia belum memasuki bahaya pandemi. Kabar ini dilansir para pakar flu burung dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan sejumlah lembaga Internasional lainnya yang menggelar pertemuan di Jakarta, 21-23 Juni lalu.
"Flu burung di Indonesia- masih sama dengan kasus flu- burung di negara lain, ber-ada di fase ketiga, penu-lar-an- dari unggas ke manu-sia, bu-kan dari manusia ke ma-nu-sia," kata K-eiji Fukoda,- Ko-ordinator P-rogram Pena-nganan Flu B-urung Dunia- untuk WHO, Jumat pekan lalu. Menurut dia, tidak ada alas-an untuk khawatir adanya pandemi flu burung.Komisi Nasional Flu Burung dan Kesiapsiagaan Mengha-dapi Pandemi Influenza (Kom-nas FBPI) dalam pertemuan itu juga menegaskan bahwa- untuk kasus flu burung di Tanah Karo, Sumatera Utara, tidak ditemukan bukti ada-nya- kluster. Penularan terja-di dari hewan peliharaan ke manusia, bukan dari manusia ke manusia.
DPD Minta Konstitusi Diubah
Dewan Perwakilan D-ae-rah mengusulkan adanya- re-vi-si Undang-Undang Da-sar 1945 lagi. Mereka ingin meng-ubah pasal tentang kewenangan DPD dalam pembahasan undang-u-ndang. Lem-baga- ini- meminta ke-wenangan- yang le-bih besar dalam mem-bahas- undang-undang yang me-nyang-kut kepentingan dae-rah.-
DPD pernah mengusul-kan- amendemen serupa pada awal- 2005, tapi usaha ini k-an-das. Dukungan anggota MPR tak memenuhi syarat konsti-tusi. Undang-Undang Dasar 45 bisa diubah jika sepertiga MPR menyetujui.
Kali ini Ketua DPD Gi-nandjar Kartasasmita me-nya-takan pihaknya masih kekurangan 98 dari 226 dukungan yang diperlukan. Ke-tua- PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo memastikan partai-nya- menolak usul itu. "Nanti,- ka-lau dibuka amendemen, agenda lain masuk juga," ka-ta-nya. n
Dua Jaksa Dipecat
Jumat pekan lalu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menindak tegas empat jaksa yang dinilai bersalah. Soalnya, mereka hanya menuntut tiga tahun penjara terdakwa Haryono Agus Tjahyono, pemilik 20 kilogram sabu-sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua jaksa, yaitu Danu Sebayang dan Ferry Panjaitan, dipecat; sementara dua jaksa lainnya dibebaskan dari jabatan fungsional.
Tindakan terhadap empat jaksa tersebut atas re-ko-mendasi Majelis Kehormatan Jaksa. Menurut Muchtar Arifin, ketua majelis itu, rapat penentuan nasib para jaksa itu digelar 12 Juni lalu. Para jaksa itu dinilai tidak mengikuti petunjuk kejaksaan yang memerintahkan tuntutan di atas 10 tahun penjara atas terdakwa. Menurut Jaksa Agung, para jaksa itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan tercela.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo