Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Terdaftar di DTKS tapi Tak Dapat KJP Plus? Begini Cara Komplain ke Dinas Sosial

Warga DKI yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tapi tidak menerima KJP Plus bisa menyampaikan komplain.

5 Desember 2023 | 12.58 WIB

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.  Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019. Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Warga DKI Jakarta yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tetapi tidak tercatat sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dapat melakukan sanggahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Caranya dengan melapor ke Dinas Sosial atau Pendamso (petugas pendataan dan pendamping sosial) yang ada di setiap Kelurahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sanggahan DTKS langsung ke Dinas Sosial nggak ke Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan," kata Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi saat dihubungi TEMPO, Senin malam, 4 Desember 2023.

Waluyo berkata sanggahan tidak dilakukan di Dinas Pendidikan karena pihaknya hanya sebagai user atau pengguna data, sementara produsen atau penghasil data DTKS adalah Dinas Sosial DKI. Jadi kalau yang dikomplain adalah data DTKS karena dianggap tidak sesuai atau terkena cleansing, kemudian masuk dalam kategori tidak layak, maka yang bersangkutan boleh melakukan sanggahan.

Dia menjelaskan Dinas Sosial akan melakukan verifikasi ulang data dan tinjauan lapangan ulang terhadap sanggahan DTKS. Apabila hasil dari tinjauan lapangan ulang dan uji kelayakan menyatakan sanggahan diterima, maka yang bersangkutan kembali masuk dalam DTKS layak.
"Kemungkinan akan dapat KJP tahap berikutnya bukan yang sekarang," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan proses penyanggahan data penerima KJP Plus dapat dilakukan warga melalui informasi pelayanan dan pengaduan warga. Pasalnya, banyak warga yang mengeluh soal status kelayakan mereka di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS bulan November ini.

Masyarakat yang sebelumnya terdata layak menerima bantuan tiba-tiba diputuskan menjadi penerima tidak layak. Warga yang mengalami klaim demikian bisa mengirim keluhan dengan menghubungi nomor WhatsApp atau nomor telepon berikut 081287976318 atau (021)22684824. Bisa juga lewat laman resmi siladu.jakarta.go.id. Selain itu, warga dapat datang langsung ke kelurahan domisili.

“Pemohon datang membawa berkas fotocopy KTP dan Kartu Keluarga serta berkas sesuai dengan alasan ketidaklayakan untuk diproses di kantor kelurahan domisili,” ujar Premi melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, 1 Desember 2023.

Namun, jika DTKS tidak bermasalah tetapi tetap dikatakan sebagai bukan penerima, warga dapat mendatangi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Porvinsi DKI Jakarta di Jalan Jatinegara Timur IV, Rawabunga, Jakarta Timur (samping SMAN 45 Jakarta).

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus