Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ternyata Masuk ke Rekening Lain

20 Juni 2005 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEPERTI namanya, cita-cita Dana Abadi Umat sungguh mulia: demi kemaslahatan umat, kesejahteraan masyarakat. Dana ini muncul sejak Departemen Agama dipimpin Menteri Tarmizi Taher. Ketika itu, menurut Tarmizi, penetapan biaya ibadah haji tidak efisien dan teratur. Nilai tukar rupiah terhadap dolar tidak stabil, perlu pula asuransi para jemaah lantaran meletus Perang Teluk—pendeknya, masuk akallah.

”Sehingga akhirnya diputuskan, diperlukan sebuah pengelolaan dana yang teratur,” kata Soefyanto, Kepala Bagian Humas Departemen Agama. Dana ini dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Abadi Umat dengan dasar hukum Keputusan Presiden No. 22/2001 tentang Pengelolaan Dana Abadi Umat. Uangnya diambil, antara lain, dari hasil efisiensi sisa pelaksanaan ibadah haji, misalnya diskon penerbangan atau katering.

Jauh sebelum penyelewengan dana ini ”semerbak”, Dewan Perwakilan Daerah dalam rapat kerja dengan Departemen Agama, pada akhir November lalu, pernah mempertanyakan dana abadi itu. Ketika itu Taufiq Kamil, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyenggaraan Haji, sempat memaparkan, dana yang terkumpul per 16 Maret 1998, ketika Departemen Agama dipimpin Tarmizi, sebesar Rp 322,7 miliar. Dana itu disimpan di Bank Muamalat Indonesia (BMI), terdiri atas Rp 19,9 miliar dan US$ 15 juta.

Ketika Departemen Agama dipimpin Malik Fadjar, dana abadi yang terkumpul naik jadi Rp 452,5 miliar. Di bawah Menteri Tolchah Hasan, dana itu, pada Agustus 2001, mencapai Rp 342,7 miliar plus US$ 15 juta, dan pada masa Menteri Said Agil Husin al-Munawar jadi Rp 364,2 miliar plus US$ 15 juta. Pada masa Kabinet Indonesia Bersatu, pada Oktober 2004 dana itu jadi Rp 382,1 miliar plus US$ 15 juta.

”Dana itu digunakan untuk pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial, ekonomi umat, serta persiapan penyelenggaraan haji yang sementara tidak bisa dipenuhi dari dana Badan Penyelenggara Ibadah Haji,” kata Taufiq ketika itu. Menurut Soefyanto, per April 2005 dana di rekening Dana Abadi Umat itu naik lagi menjadi Rp 401,5 miliar dan US$ 15 juta—jumlah yang lumayan ”seronok”.

Soefyanto menegaskan, semua penggunaan dana itu diaudit Badan Pemeriksa Keuangan. Hasil audit BPK terhadap dana itu pada 2003, kata Soefyanto, tidak mengindikasikan kerugian negara. ”Juga sudah dilaporkan ke DPR,” ujarnya. Nah, kalau kini aparat penegak hukum menemukan sejumlah penyimpangan, bagaimana? Sumber Tempo mengatakan, para auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menemukan 26 rekening yang diduga tempat ”menampung” kucuran dana abadi itu.

Sumber itu juga menyebutkan, pada 2001 uang yang masuk ke rekening Dana Abadi Rp 25 miliar, tahun berikutnya Rp 10 miliar. Tapi, pada 2003 dan 2004 tidak ada dana masuk. ”Setelah ditelusuri, dana itu ternyata masuk ke rekening lain, bukan rekening Dana Abadi Umat,” kata sumber itu.

Sumber itu juga memaparkan terjadinya penyimpangan penggunaan. Misalnya, penggunaan Dana Abadi Umat Rp 800 juta untuk menghajikan sekitar 30 pejabat—dari berbagai instansi—dan keluarganya. ”Penyimpangan yang kami koreksi mencapai Rp 1 triliun,” ujar itu sumber. Berbagai temuan inilah yang, ujung-ujungnya, membuat tim pemberantasan korupsi pekan lalu memblokir rekening Dana Abadi Umat.

Menteri Agama Muhammad M. Basyuni berharap pengusutan rekening Dana Abadi Umat ini bisa terang-benderang. ”Sekarang saya percaya kalau ada penyimpangan,” katanya. Kendati demikian, ia berharap tak banyak implikasi yang timbul akibat pemblokiran rekening itu, apalagi sampai mengganggu pelaksanaan ibadah haji musim mendatang. ”Kalau dalam persiapan haji mendatang saya memerlukan dana itu, tentu saya akan melapor ke tim pemberantas korupsi,” katanya.

Sukma N. Loppies

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus