Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sesuatu yang dulu masih samar kini tampaknya sudah mulai cukup terang: terjadi korupsi dalam penggunaan sisa dana haji yang berasal dari masyarakat. Aparat penegak hukum telah menyidik, menetapkan status tersangka, hingga menahan mereka yang dinilai terkait dalam kasus itu. Berikut sejumlah nama yang disebut-sebut pemegang kunci penggunaan sisa dana haji itu.
Said Agil Husin al-Munawar
Mantan Menteri Agama Said Agil Husin al-Munawar, Kamis pekan silam, ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka korupsi sisa dana haji. Said dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, pasal tentang upaya memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Menurut Undang-Undang Penyelenggaraan Haji, sisa dana haji harus dimasukkan ke rekening Dana Abadi Umat. Dana abadi ini dikategorikan sebagai dana non-APBN dan dikelola oleh sebuah badan yang diketuai Menteri Agama. Dana ini mestinya dipakai untuk kesejahteraan umat dalam bidang antara lain pendidikan, dakwah, kesehatan, sosial, ekonomi, pembangunan sarana dan prasarana ibadah, serta penyelenggaraan ibadah haji.
Setelah melakukan pemeriksaan dan penelusuran, penyidik menilai Said ikut bertanggung jawab atas penyelewengan uang yang semestinya disetor ke rekening Dana Abadi Umat. Dugaan penyelewengan terjadi ketika Said menjabat menteri. Selasa pekan ini mantan Menteri Agama itu akan diperiksa di Markas Besar Kepolisian RI. ”Saya juga sudah meminta untuk dicekal,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yang juga ketua tim pemberantasan tindak pidana korupsi, Hendarman Supandji.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis pekan lalu, Said, yang biasanya gampang ditemui wartawan, seperti ”bersembunyi”. Rumahnya di Jalan Dewi Sartika, Ciputat, yang asri dan dilengkapi dengan, antara lain, lapangan basket dan bu-lu tangkis, terlihat sepi. ”Saya tidak mengetahui ke mana beliau pergi,” kata Parno, salah satu dari em-pat ajudan Said.
Ayuk F. Shahab, penasihat hukum Said, menegaskan kliennya berada di suatu tempat di Jakarta. Menurut Ayuk, pihaknya sudah menerima surat panggilan pemeriksaan yang ditandatangani Direktur Pidana Mabes Polri Brigjen Indarto. ”Saya meminta tidak diperlakukan diskriminatif. Sebab, persoalan Dana Abadi Umat itu tidak hanya terjadi di era Said Agil, tetapi juga menteri-menteri sebelumnya,” kata Ayuk.
Said menjabat Menteri Agama pada era Presiden Megawati. Saat itu ia menggantikan Menteri Agama sebelumnya, Tolchah Hasan. Rekan-rekannya menilai, dengan pengalaman dan wawasannya yang luas pada bidang agama Islam—ia doktor lulusan Universitas Ummu Al-Quran, Mekah, Arab Saudi, pria kelahiran Palembang 26 Januari 1954 ini cocok mengemban jabatan itu.
Ketika masih aktif dalam kabinet, Said pernah melakukan tindakan kontroversial seperti memerintahkan penggalian sepetak tanah di dekat prasasti Batutulis, Bogor, lantaran yakin di lokasi itu tersimpan harta karun. Kegiatan penggalian tadi menimbulkan kemarahan tokoh-tokoh Jawa Barat. Mereka menilai kegiatan itu menodai situs Batutulis, salah satu peninggalan bersejarah Kerajaan Padjadjaran.
Taufik Kamil
Mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama ini ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan Dana Abadi Umat. Dan sejak Jumat pekan silam, Taufik Kamil telah ditahan pihak kepolisian. Dakwaan yang dikenakan pada Taufik adalah UU Antikorupsi Nomor 30 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam struktur Badan Pengelola Dana Abadi Umat, Taufik adalah orang penting kedua setelah Menteri Agama. Berdasarkan Keputusan Presiden tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji-lah yang menjadi ketua dewan pelaksana Badan Pengelola Dana Abadi Umat. Tugasnya, antara lain, merencanakan, mengorganisasi, mengelola, dan memanfaatkan Dana Abadi Umat.
Taufik tentu tak sendirian. Dalam melaksanakan tugasnya ia dibantu sekretaris yang dijabat oleh Sekretaris Direktorat Jenderal, dan seorang bendahara. Direktur Pelayanan Haji dan Umroh serta Direktur Pembinaan Haji menjadi anggota dewan pelaksana ini.
Abdul Rozak
Berdasarkan temuan BPKP, dalam ”hierarki” pengelolaan Dana Abadi Umat, ada satu jabatan yang juga memiliki peran penting, yaitu tak lain posisi Bendahara Dewan Pelaksana Dana Abadi Umat, yang dijabat oleh Abdul Rozak.
Pasal 15 butir c Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat menyebutkan, posisi ini dipegang oleh salah satu pejabat atau pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji. Pejabat di pos ini ditunjuk dan diangkat oleh Ketua Badan Pengelola, yaitu Menteri Agama.
Sumber di lembaga pengawasan internal pemerintah itu mengatakan, tanda tangan bendahara ini ada dalam setiap pengeluaran dana. Jadi, dana bisa cair jika ada teken dari Ketua Badan Pengelola bersama Bendahara Dewan Pelaksana, atau Ketua Dewan Pelaksana dengan Bendahara Dewan Pelaksana.
Tempo berulang kali menghubungi Rozak melalui telepon seluler untuk meminta penjelasan seputar temuan BPKP ini, tapi selalu dijawab operator yang mengabarkan bahwa si empunya sedang berada di luar jangkauan. Pesan pendek yang dikirim pun tak berbalas.
Adul Manan/Jojo Raharjo/L.R. Baskoro
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo