Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ternyata Tugas Damkar Tak Hanya Melulu Soal Kebakaran

Pemadam Kebakaran atau Damkar memiliki beragam tugas pokok, fungsi, dan wewenang. Tak semuanya terkait dengan bencana kebakaran.

25 Oktober 2021 | 17.38 WIB

Petugas pemadam kebakaran mengevakuasi seorang pria. Instagram
Perbesar
Petugas pemadam kebakaran mengevakuasi seorang pria. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemadam Kebakaran atau Damkar umumnya memiliki tugas untuk mengatasi kebakaran yang terjadi di suatu tempat. Namun, belakangan ini, Pemadam Kebakaran mendapat sorotan karena melakukan banyak tugas selain masalah kebakaran. Pemadam Kebakaran membantu mengambil kartu ATM milik seseorang yang terjatuh ke dalam got ketika ingin membayar bakso di daerah Jakarta Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ternyata Pemadam Kebakaran memang memiliki tugas-tugas lain di luar pemadaman api. Dilansir dari beberapa sumber, Pemadam Kebakaran memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai penyelamat korban, baik korban kebakaran maupun korban bencana lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dilansir dari damkar.bandaacehkota.go.id, secara garis besar, tugas Pemadam Kebakaran adalah melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub Kebakaran yang menjadi kewenangan Kota dan Tugas Pembantuan yang  diberikan kepada Kota. Tugas tersebut dirinci lagi menjadi beberapa fungsi, yakni:

  1. Perumusan kebijakan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub Kebakaran;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub Kebakaran;
  3. Pelaksanaan evaluasi  dan  pelaporan  di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub Kebakaran;
  4. Pelaksanaan administrasi  Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai  dengan  lingkup tugasnya; dan
  5. Pelaksanaan fungsi  lain  yang  diberikan  oleh  Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Supaya lancar dalam mengerjakan berbagai tugas dan fungsi yang diemban, Pemadam Kebakaran juga diberi beberapa wewenang. Dilansir dari damkar.semarangkota.go.id, berikut adalah wewenang Pemadam Kebakaran:

  1. Pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam Daerah Kota;
  2. Inspeksi peralatan proteksi kebakaran;
  3. Investigasi kejadian kebakaran;dan
  4. Damkar melakukan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran.

BANGKIT ADHI WIGUNA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus