Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

TGUPP DKI Sebut Kampung Akuarium Bukan Cagar Budaya, Ini Alasannya

Kampung Akuarium berbeda dengan kota Tua yang telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya sehingga pembangunan rusun tidak melanggar Perda.

25 Agustus 2020 | 04.39 WIB

Suasana ekskavasi pondasi bekas bangunan LON LIPI di area Kampung Akuarium, Jakarta Utara, oleh Tim Ahli Cagar Budaya pada Juli 2020 lalu. Dok: Warga Kampung Akuarium.
Perbesar
Suasana ekskavasi pondasi bekas bangunan LON LIPI di area Kampung Akuarium, Jakarta Utara, oleh Tim Ahli Cagar Budaya pada Juli 2020 lalu. Dok: Warga Kampung Akuarium.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Angga Putra Fidrian, menyatakan Kampung Akuarium bukanlah kawasan cagar budaya karena belum ditetapkan sebagai cagar budaya.

Menurut dia, cagar budaya bukan hanya mencakup bangunan, tapi juga wilayah. "Kalau Kota Tua iya, jadi pembangunan mengikuti cagar budaya di sekitarnya," kata dia dalam diskusi virtual, Senin, 24 Agustus 2020.

Untuk itu, Angga menyampaikan, tidak ada peraturan yang dilanggar dalam pembangunan rumah susun atau rusun di Kampung Akuarium. Dia menyebut Kampung Akuarium berstatus sebagai zona pemerintahan berkode P3 seperti diatur dalam Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi.

"Secara peraturan tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena secara peruntukan lewat zonasi P3 sub zonasi pemerintahan yang rusun boleh dibangun," ujar dia.

Walau begitu, menurut Angga, saat penggalian di kawasan itu memang ditemukan beberapa benda bersejarah yang tak lagi utuh. Misalnya, fondasi, pecahan keramik, piring, dan genting.

"Saya tidak bilang benda cagar budaya, tapi inilah benda sejarah yang sudah ditemukan," ucapnya.

Direktur Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, berujar pembangunan hunian di Kampung Akuarium sudah mendapat rekomendasi dari ahli cagar budaya. Rekomendasi itu perihal diizinkannya penggalian tanah di lahan temuan benda bersejarah atau disebut ekskavasi.

"Di Kampung Akuarium dapat saran dari ahli cagar budaya untuk ekskavasi, ya ekskavasi," tutur Elisa.

Ketua Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta Bambang Eryudhawan sebelumnya mengatakan pembangunan Kampung Susun Akuarium telah melalui sidang dan diizinkan Tim Sidang Pemugaran dan Tim Ahli Cagar Budaya DKI serta Tim Ahli Bangunan Gedung Arsitektur Perkotaan. Rekomendasi dikeluarkan setelah mempertimbangkan dua kepentingan antara cagar budaya dan permukiman.

Menurut dia, kawasan cagar budaya di kawasan Kampung Akuarium memang telah rusak saat terjadi penggusuran di era kepemimpinan eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Saat itu,  Ahok merobohkan seluruh bangunan di kawasan Kampung Akuarium, tanpa melibatkan ahli cagar budaya serta Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus