Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tidak Ada Perpanjangan Kontrak

19 Oktober 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabar dari Phoenix, Arizona, Amerika Serikat, itu membuat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said bertubi-tubi diserbu awak media. Ia harus mengklarifikasi isi siaran pers yang menyatakan Freeport sudah mendapat kepastian perpanjangan operasi setelah 2021. Presiden Komisaris Freeport-McMoRan James R. Moffett-lah yang menyampaikan pernyataan tertulis itu, Jumat dua pekan lalu.

Padahal, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, perpanjangan operasi baru bisa diberikan dua tahun sebelum kontrak berakhir. Itu sebabnya, Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli menuding Sudirman keblinger membela kepentingan Freeport. Ditemui pekan lalu dalam dua kesempatan terpisah, Sudirman memastikan perpanjangan operasi bagi Freeport belum diberikan. "Tidak ada kata-kata perpanjangan kontrak," kata Sudirman kepada beberapa jurnalis yang menemuinya, termasuk Tempo.

Apa penjelasan Anda tentang kabar perpanjangan kontrak Freeport?

Saya mau bercerita pendek saja. Satu, kesepakatan antara Freeport dan pemerintah adalah kesepakatan strategis yang didasari mutual respect, baik Freeport sebagai pelaku usaha maupun pemerintah sebagai regulator. Dua, saya telah mengirimkan surat kepada Freeport dengan rumusan sesuai dengan arahan Presiden, yang isinya tidak ada risiko hukum ataupun politik. Tidak ada pelanggaran hukum. Tapi rumusan itu menjadi solusi bagi persiapan investasi jangka panjang Freeport. Tiga, para pihak yang tidak paham harap menghentikan spekulasi tentang perpanjangan kontrak karena itu sama sekali tidak benar.

Jadi tidak ada perpanjangan kontrak?

Tidak ada keputusan perpanjangan. Mereka boleh saja mengajukan perpanjangan dan kami akan menjawab sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bukankah ada rencana merevisi aturan perpanjangan menjadi sepuluh tahun sebelum kontrak berakhir?

Tidak ada (rencana revisi) itu.

Jadi pengajuannya tetap dua tahun sebelum kontrak berakhir?

Kalau Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara direvisi, ya, kami ikuti. Tapi tidak ada soal mengubah dari dua tahun menjadi sepuluh tahun. Tidak ada hal yang kami langgar.

Artinya, pengajuan perpanjangan kontrak masih 2019?

Freeport boleh mengajukan perpanjangan kontrak setelah undang-undang ditata ulang. Tahunnya kapan, ya, tergantung selesainya. Sebaliknya, kami meminta Freeport terus berinvestasi.

Bukankah mereka butuh kepastian hukum?

Lho, karena itu, kami menulis surat. Jangankan investasi yang sudah ada, yang dari luar saja kami undang. Jadi investasi yang ada, ya, kami lanjutkan. Karena itu, kami mengatakan akan menata peraturan jangka panjang.

Pengajuan perpanjangan itu idealnya dua tahun, lima tahun, atau sepuluh tahun?

Investasi miliaran dolar itu mesti direncanakan jauh-jauh hari. Kalau hanya boleh mengajukan dua tahun sebelum kontrak berakhir, ya, repot. Karena itu, kami akan merevisi seluruh ketentuan supaya masuk akal. Dan saya kira semua yang berinvestasi pasti paham maknanya.

Sudah sejauh mana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014?

PP 77 memang diusulkan direvisi. Tapi itu bagian dari paket deregulasi, tidak ada urusannya dengan Freeport.

Bisa bulan ini?

Tidak tahu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus